NASIONAL
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
AKTUALITAS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetujui pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan besarnya potensi devisa yang bisa diperoleh Indonesia, mencapai Rp31 triliun per tahun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum pemberangkatan kembali para pekerja migran.
“Pesan beliau agar moratorium segera dicabut karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari sana mencapai Rp31 triliun,” ujar Karding dalam konferensi pers.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, sekitar 600 ribu tenaga kerja Indonesia akan dikirim ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 400 ribu orang akan bekerja sebagai pekerja domestik, sedangkan 200 ribu hingga 250 ribu orang akan menempati sektor formal.
Pembukaan kembali pengiriman tenaga kerja ini akan segera diformalkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, yang dijadwalkan akan ditandatangani dalam waktu dekat di Jeddah.
Sebagai langkah awal, pemberangkatan pertama direncanakan berlangsung pada Juni mendatang. Pemerintah juga akan menentukan kuota pekerja yang akan diberangkatkan, guna memastikan penempatan tenaga kerja berjalan secara optimal dan aman.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar skema pelatihan bagi pekerja segera disiapkan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan tenaga kerja sebelum bekerja di luar negeri.
“Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kami menyiapkan skema pelatihan serta penempatan yang terstruktur. Kami akan segera menyampaikan laporan mengenai rencana yang sudah kami susun,” tambah Karding.
Seperti diketahui, sejak 2015, pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi akibat maraknya pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Setiap tahun, tercatat sekitar 25 ribu pekerja berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonprosedural.
Dengan pencabutan moratorium ini, pemerintah berharap sistem pengiriman tenaga kerja menjadi lebih aman, tertib, dan menguntungkan bagi pekerja serta negara. Keputusan ini pun disambut baik oleh berbagai pihak, terutama para calon pekerja migran yang telah lama menantikan kesempatan untuk bekerja di luar negeri dengan jalur resmi. (PURNOMO/DIN)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















