Berita
DKI Godok Aturan Pesepeda Keluar dari Jalur Khusus
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi pesepeda di Ibu Kota. Dalam aturan itu, salah satunya, melarang pesepeda keluar dari jalur khusus yang disediakan atau akan disanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp100 ribu. Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Herman mengatakan, […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi pesepeda di Ibu Kota. Dalam aturan itu, salah satunya, melarang pesepeda keluar dari jalur khusus yang disediakan atau akan disanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp100 ribu.
Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Herman mengatakan, aturan itu masih dalam proses sosialisasi dan pembahasan Peraturan Gubernur.
“Mana kala pengggoes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridis, sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp100 ribu,” kata Herman dalam peluncuran buku panduan pesepeda bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Aturan itu, kata Herman, merujuk Pasal 299 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menjelaskan, setiap pengendara nonmotor yang menggunakan jalur untuk kendaraan bermotor dipidana dengan kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Pasal 299 juga berkaitan dengan pasal 122 poin c yang menyebutkan, Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
“Sedang dibahas ya. Masih dibahas terkait dengan landasan permanennya jalur sepeda,” ujar Herman.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku pihaknya saat ini memang tengah menyiapkan aturan yang lebih detail bagi pesepeda di DKI Jakarta. Hal itu, katanya, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Jakarta.
Konsepnya, Syafrin menjelaskan, arah pembangunan Jakarta bakal menuju transit-oriented development alias TOD dari semula car oriented development.
TOD adalah pengembangan kawasan urban yang memaksimalkan jumlah ruang hunian, kawasan bisnis dan tempat hiburan dengan jarak yang dekat dari akses transportasi umum.
Dengan konsep itu, lanjut Syafrin, pesepeda di Jakarta akan dibagi dalam fungsi; sebagai alat transportasi warga mulai dari rumah ke tempat kerja. Lalu, sepeda sebagai alternatif transportasi menuju dan setelah menggunakan angkutan umum.
“Dan oleh sebab itu kenapa ini menjadi satu kesatuan dari pengembangan yang dilaksanakan dari Jakarta,” katanya.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok