Berita
Mengacu PKPU, Bawaslu: Petahana yang Ikut Pilkada Harus Cuti 71 Hari
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, saat ini ada 224 kepala daerah yang akan menjadi lncumbent dan kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020. Dimana Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 270 daerah. “Kita lihat pasca 23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju,” kata Abhan dalam diskusi webinar bertema ‘Menjaga […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, saat ini ada 224 kepala daerah yang akan menjadi lncumbent dan kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020. Dimana Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 270 daerah.
“Kita lihat pasca 23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju,” kata Abhan dalam diskusi webinar bertema ‘Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020’, Senin, (10/8/2020).
Karena itu, Abhan mengingatkan para petahana yang nanti diputuskan oleh KPU boleh maju dalam Pilkada serentak, untuk segera mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena diperlukan pelaksana tugas daerah selama ia bertarung di Pilkada.
“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini dia harus cuti,” ujarnya.
Dengan mengacu pada undang-undang dan PKPU, serta tahapan Pilkada maka para petahana harus mulai cuti dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
Ia mengungkapkan, majunya petahana dalam Pilkada serentak mempunyai potensi abuse of power. Hal tersebut bisa berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Abuse of power petahana karena punya akses lebih,” ujarnya.
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
NUSANTARA10/04/2026 17:30 WIBSopir Muda Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Batu Bara
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
JABODETABEK10/04/2026 16:00 WIBPolisi Ringkus Komplotan KPK Gadungan yang Peras Anggota DPR
-
NASIONAL10/04/2026 18:00 WIBKejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK
-
NASIONAL10/04/2026 16:00 WIBICW Desak DPR Transparan soal RUU Perampasan Aset