Bawaslu Kota Medan Temukan 14.379 Pemilih Tak masuk Data A KWK


Logo Bawaslu

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih‎ (PPDP)‎ belum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di 930 rumah di Kota Medan. Padahal di ratusan rumah itu terdapat 2.327 pemilih yang memenuhi syarat.

“Data ini berdasarkan hasil pengawasan dilakukan jajaran Bawaslu Kota Medan, pada 11 Agustus 2020 hingga hari terakhir coklit 13 Agustus 2020. Jadi, seluruh jajaran Bawaslu Kota Medan turun tiga hari belakangan ini, baik Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa (PKD) turun langsung ke rumah-rumah warga dan bertanya langsung kepada warga tentang pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDP. Terdapat 930 rumah belum di-coklit, yang ‎di dalamnya terdapat 2.327‎ pemilih,” ungkap anggota Bawaslu Kota Medan, M Fadly, kepada wartawan di Medan, Kamis (13/8/2020) malam.

Saat ini, Bawaslu Kota Medan dan jajarannya juga terus mengumpulkan dokumen-dokumen, foto, hingga video, sebagai bukti masih banyak warga Kota Medan yang belum di-coklit oleh PPDP.

“Ini bukti kami, bahwa kami turun ke lapangan bersama jajaran dan jumpa langsung ke warga-warga yang belum didatangi PPDP,” sebut Fadly.

Dia menilai masih banyak PPDP menjalani tugas tidak maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan ditetapkan. Ini menjadi catatan buruk dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih‎ di Pilkada Medan 2020‎.

“Kami Bawaslu Kota Medan menjaga hak pilih masyarakat Kota Medan. Data kami temukan di lapangan ini akan disampaikan ke KPU Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan coklit terhadap warga rumah yang belum didatangi PPDP,” tegasnya.

Data tersebut merupakan pengawasan dan audit rumah belum di-coklit di 21 kecamatan di Kota Medan. Fadly menduga masih banyak lagi, rumah masyarakat yang belum didatangi ‎ PPDP. “Kami berharap KPU Kota Medan menginstruksikan jajaran ke bawah, seperti PPK dan PPS, untuk bisa mengecek keseluruhan rumah warga yang belum di-coklit. Jangan sampai hak pilih warga hilang,” tegasnya.

Pihak Bawaslu Kota Medan bersama jajaran juga menemukan 5.013 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A KWK. Sebaliknya, 14.379 pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru tidak masuk ke dalam Data A KWK.

“Patut diduga di jajaran bawah KPU Kota Medan(PPK, PPS, dan PPDP) tidak maksimal dalam melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), masih banyak juga PPDP yang diduga tidak bekerja dengan sesuai aturan dan ketentuan dalam melakukan pemutakhiran data berdasarkan A KWK,” sebut Fadly.

Pihak Bawaslu Kota Medan sudah menyampaikan surat saran perbaikan disampaikan kepada PPK di 9 kecamatan di Kota Medan. “Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) ‎berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan. Kemudian PPDP tidak men-coklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit, namun hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga,” ungkap Fadly.

Selanjutnya, juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. A.A-2 KWK tidak diisi secara lengkap dan petugas PPDP diduga sebagai anggota partai politik (parpol) aktif.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>