Berita
Selama Pandemi Covid-19, Jumlah WNA Bermasalah di Jakarta Barat Menurun
AKTUALITAS.ID – Pandemi Covid-19 mempengaruhi jumlah warga negara asing (WNA) yang tergolong bermasalah, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat di semester pertama 2020. “Sekarang ini kan penerbangan dari luar negeri masih sangat terbatas. Otomatis ada penurunan (pelanggarannya) sangat signifikan, di atas 70 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan […]
AKTUALITAS.ID – Pandemi Covid-19 mempengaruhi jumlah warga negara asing (WNA) yang tergolong bermasalah, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat di semester pertama 2020.
“Sekarang ini kan penerbangan dari luar negeri masih sangat terbatas. Otomatis ada penurunan (pelanggarannya) sangat signifikan, di atas 70 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Liberty Sitinjak di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) oleh Imigrasi Jakarta Barat, Sitinjak memaparkan 39 WNA di Jakarta Barat yang ditemukan bermasalah terkait izin tinggal, terdiri dari 35 orang yang dideportasi dan tangkal, tiga WNA dideportasi dan satu WNA jalani projustisia. Kemudian pelanggar izin tinggal di Jakarta Barat didominasi WNA asal Nigeria sebanyak 14 orang.
Selain itu jumlah WNA yang melanggar aturan izin tinggal selama pandemi Covid-19 merata di seluruh wilayah Jakarta. Kendati pelanggaran menurun, Sitinjak meminta Tim Pora tetap mengawasi pergerakan WNA, terutama terkait izin tinggal mereka.
“Tetapi orang yang ada di sini yang enggak bisa keluar, ini kan juga harus diawasi. Memang ada aturan dari kementerian bahwa yang enggak bisa pulang itu (karena pandemi Covid-19) otomatis diperpanjang (izin tinggalnya) tapi tetap harus diawasi juga,” papar Sitinjak.
Sitinjak menuturkan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Dirjen Imigrasi saja. Melainkan meliputi berbagai instansi terkait mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Pora. Misalnya melibatkan Satpol PP Jakarta Barat, agar mendata WNA orang asing yang tinggal di rumah susun, dan mengharapkan pengawasan orang asing ini dilakukan ke lapangan langsung. Dikutip Antara.
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
EKBIS12/02/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,32% di Awal Perdagangan Kamis
-
POLITIK12/02/2026 09:00 WIBKoalisi Mulai Bicara Pilpres 2029, Hasto Kristiyanto: PDIP Belum Bahas Elektoral