Berita
Melawan Petugas, Polisi Tembak Begal di Wilayah OKU Timur
AKTUALITAS.ID – Spesialis begal, Aris Okta Pratama (26) ditangkap polisi dan ditembak karena melawan. Petugas masih mengejar rekannya yang masih berusia 17 tahun berinisial AG. Kedua pelaku membegal korban seorang honorer PUD Pasar bernama Indrayani (40) saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Aman Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, […]

AKTUALITAS.ID – Spesialis begal, Aris Okta Pratama (26) ditangkap polisi dan ditembak karena melawan. Petugas masih mengejar rekannya yang masih berusia 17 tahun berinisial AG.
Kedua pelaku membegal korban seorang honorer PUD Pasar bernama Indrayani (40) saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Aman Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (13/7) sore.
Mereka memepet korban. Motor korban berhenti karena terdesak. Pelaku langsung mendekati dan menodongkan senjata api rakitan. Korban tak berdaya sehingga menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada para pelaku.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Akhirnya, tim Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur menggerebek rumah pelaku di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kamis (20/8) pagi.
Salah seorang petugas melihat keberadaan pelaku di dekat rumahnya sehingga dilakukan penangkapan. Saat diringkus, pelaku melawan sehingga petugas menembak kaki kanannya.
Kasatreksrim Polres OKU Timur AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, dalam penggerebekan itu ditemukan sepeda motor korban yang dirampok tersangka. Motor itu kini dijadikan barang bukti bersama kaos oblong yang dipakai saat melakukan aksi begal.
“Satu tersangka begal sudah kami amankan, tinggal seorang temannya yang masih buron, identitasnya sudah dikantongi,” ungkap Ikang, Minggu (24/8).
Dari pemeriksaan, tersangka Aris telah melakukan aksi begal sebanyak delapan kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Buay Madang. Mereka selalu menggunakan pistol rakitan sebagai bekal dalam beraksi dan mengancam korban menyerahkan barang-barang berharga.
“Tersangka ini spesialis begal, pengakuannya sudah delapan kali, tapi masih didalami lagi. Dia kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram