Potensi Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Puan Minta Buruh Tak Demo Omnibus Law


Ketua DPR RI, Puan Maharani. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kalangan buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mendorong aspirasi disampaikan secara formal.

Diketahui, kalangan buruh kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta menyuarakan pendapat ihwal RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (25/8/2020).

“DPR RI mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Ketua DPP PDIP itu mengingatkan bahwa sudah ada pertemuan antara parlemen dengan 16 perwakilan serikat buruh atau serikat pekerja pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta. Pertemuan itu khusus membahas RUU Cipta Kerja yang dikritik kaum buruh.

Puan bilang pertemuan itu menghasilkan empat kesepahaman soal klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua di antaranya adalah soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbuka terhadap masukan publik.

Putri Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri ini menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa DPR akan melakukannya secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.

“Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja,” ujar Puan.

Hari ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. KSPI menyebut aksi dihadiri puluhan ribu buruh dengan agenda menolak RUU Cipta Kerja dan menuntut penghentian PHK.

Di sisi lain, pimpinan DPR mengaku bersepakat setidaknya dalam empat hal dengan para buruh terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal itu terjadi usai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dua pimpinan Badan Legislasi DPR, Willy Aditya dan Supratman Andi Agtas, menemui massa demonstran gabungan serikat buruh yang menolak RUU Ciptaker di depan Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/8).

Willy mengungkap poin kesepakatan pertama adalah bahwa materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diganggu gugat.

“Jadi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia, kepada CNNIndonesia.com.

Lalu kesepakatan kedua adalah soal sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kesepakatan ketiga berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri 4.0. Nantinya, hubungan itu pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

“Dan terakhir akan memasukkan pokok-pokok pikiran dari serikat buruh ke dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) tiap fraksi,” kata Willy.

Selain itu, pihaknya akan memperjuangkan asipirasi buruh untuk mempersingkat masa sengketa perburuhan yang prosesnya sering kali berlarut-larut.

“Iya itu salah satu pokok pikiran yang akan kita masukkan ke dalam DIM,” ujar Willy.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>