Berita
KPU Minta Seluruh Calon Kepala Daerah Cantumkan Visi-Misi Tangani Covid
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar seluruh calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 untuk memasukkan strategi penanganan virus corona (Covid-19) di daerahnya masing-masing ke dalam visi dan misi. Hal itu bertujuan untuk melihat keseriusan seluruh calon kepala daerah dalam rangka menekan angka kasus positif corona di wilayah masing-masing. “Jadi […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar seluruh calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 untuk memasukkan strategi penanganan virus corona (Covid-19) di daerahnya masing-masing ke dalam visi dan misi.
Hal itu bertujuan untuk melihat keseriusan seluruh calon kepala daerah dalam rangka menekan angka kasus positif corona di wilayah masing-masing.
“Jadi mudah-mudahan bisa kita segera undangkan berisi tentang penyampaian visi misi yang salah satu temanya terkait strategi penanganan covid-19 dan penanganan untuk membangkitkan perekonomian di tengah pandemi,” kata Arief dalam Webinar yang digelar di Kanal Youtube Sonora FM, Senin (31/8).
Arief mengatakan rencana tersebut sudah diusulkan pihaknya saat menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, nanti usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.
Tak hanya itu, KPU juga akan memasukkan perlengkapan protokol kesehatan seperti alat pelindung diri, masker, hand sanitizer, dan face shield bisa dijadikan alat kampanye bagi para kandidat.
“Mudah-mudahan paslon dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa memperoleh salinan PKPU ini setelah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM,” kata Arief.
Diketahui, KPU sendiri telah menetapkan target bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dijadikan momentum untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 di 270 daerah penyelenggaraan.
Keseriusan tersebut telah dilakukan KPU seperti mencantumkan tes swab sebagai syarat pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 2020 dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, KPU turut membuka opsi pembatasan jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020, yakni hanya diikuti 100 orang pendukung. Para kandidat bisa memanfaatkan kampanye secara daring.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada gelaran yang jatuh 9 Desember 2020 mendatang.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
FOTO10/06/2025 09:17 WIB
FOTO: RUPST Dewi Shri Farmindo Bidik Margin Laba Tembus 6%
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya
-
OASE10/06/2025 05:00 WIB
Inilah Para Syuhada Pertama dalam Sejarah Islam yang Gugur Demi Tauhid
-
DUNIA10/06/2025 08:00 WIB
Unjuk Rasa di LA Berujung Larangan Berkumpul dan Penangkapan Massal
-
FOTO10/06/2025 10:20 WIB
FOTO: Harga Emas Naik Tipis Ditengah Perundingan AS-China
-
POLITIK10/06/2025 11:00 WIB
Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Perlu Segera Dimulai