Berita
Mulai 2021, Penghapusan Kelas Peserta BPJS Berlaku Bertahap
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku pada awal 2021. Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022. “Kemudian awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku pada awal 2021. Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.
“Kemudian awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Kamis (17/9/2020).
Kelas standar nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Dengan demikian, seluruh peserta mandiri nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
Oscar menuturkan perumusan aturan kelas standar ini di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lalu, DJSN melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes sendiri, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ucapnya.
Ia merincikan pada Januari hingga September tahun ini, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Selanjutnya, pada Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.
Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes. Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.
“Perlu effort betul untuk menyelesaikan regulasi dan kesiapan KDK dan rawat inap kelas standar ini,” tuturnya.
Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan oleh pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tidak Beritahu Sekutunya soal Serangan ke Iran
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 21:20 WIBKasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
RAGAM04/03/2026 21:30 WIBWarner Bros Kembangkan Film “Game of Thrones”
-
EKBIS04/03/2026 22:00 WIBAmran: Tidak Ada Kompromi, Segel Distributor Pangan Bila “Nakal”