Connect with us

Berita

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Wagub Emil Dardak Didalam Foto Bersama Cawalkot Surabaya

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak lantaran berfoto bareng dengan paslon nomor urut 2 Pilkada Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Iya memang [ada laporan], karena yang bersangkutan kan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak lantaran berfoto bareng dengan paslon nomor urut 2 Pilkada Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Iya memang [ada laporan], karena yang bersangkutan kan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut,” kata Agil, Selasa (29/9/2020).

Bawaslu Surabaya kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Agil mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Emil.

“Makanya kami masih menelusuri, kami menerjunkan tim investigasi dan berencana meminta keterangan yang bersangkutan [Emil],” ujarnya.

Agus mengatakan bahwa Emil harus menjelaskan kedatangannya dalam kegiatan Machfud-Mujiaman itu sebagai wagub Jawa Timur atau Plt Ketua DPD Demokrat Jawa Timur.

Jika datang sebagai Wakil Gubernur, Bawaslu mengklaim sejauh ini belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk mengampanyekan paslon. Karenanya, Bawaslu Surabaya akan meminta keterangan Emil langsung.

“Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang [Komisioner Bawaslu Jatim] juga gak ada. [Laporan soal Emil] masih kami telusuri,” katanya.

Agil mengamini pejabat publik bisa kampanye tanpa mengajukan izin cuti jika dilakukan di hari Minggu. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, pada UU Pemilu 6 Tahun 2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya.

“Di UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasanya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya,” katanya.
Lihat juga: Siasat PDIP Gaet Nama Risma untuk Eri Menang di Surabaya

Jika Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye seperti diatur UU 10 Tahun 2016 maka ia terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Ada sanksinya di UU 10 tahun 2016 kan ada ketentuan untuk si kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, wakilnya itu juga diatur, misal beliau terbukti melakukan pelanggaran ada unsur pidananya juga,” ujarnya.

“Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dengan Pemprov Jatim,” tulis keterangan foto tersebut.

Trending

Exit mobile version