Berita
Eddy Soeparno: Kebijakan Moneter Sejatinya Dalam Kendali Bank Indonesia
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Bank Indonesia harus tetap independen sebagai Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia. Hanya saja, dia sepakat, agar Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19). “Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Bank Indonesia harus tetap independen sebagai Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia.
Hanya saja, dia sepakat, agar Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan baku, ibarat hitam atau putih, tidak ada varian diantaranya,” kata dia, di acara diskusi Solusi Resesi Ekonomi dan Antisipasi Krisis Keuangan Update Ekonomi TW 3 2020, Minggu (4/10/2020).
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menanggapi polemik Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Dia menjelaskan, Indonesia mempunyai pengalaman buruk pada 1998 ketika Dewan Gubernur Bank Indonesia sulit mengambil keputusan cepat di saat kondisi darurat, karena kebijakan moneter berada di bawah komando Dewan Moneter. Keberadaan Badan Kebijakan Ekonomi Makro yang disebutkan dalam rancangan amandemen Bank Indonesia kata dia, akan membuat pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter kembali.
“Menurut hemat kami kebijakan moneter sejatinya berada di dalam rentang kendali Bank Indonesia, karena yang dilakukan BI selama ini sudah baik. Menyatukan kebijakan fiskal dan moneter di satu tangan terbukti kontra produktif,” ujarnya.
Apabila tugas dan fungsi Bank Indonesia ingin diperluas, dia menyarankan, agar menambah fungsi untuk ikut mempercepat proses pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
“Seperti di Amerika, tugas bank sentral juga menciptakan maximum employment dan tugas serupa bisa saja diberikan kepada BI,” ujarnya.
Sehingga, dia menilai, untuk mempertimbangkan kembali usulan pembentukan BKEM dan ketentuan lainnya yang dapat menggerus independensi dan kredibilitas BI.
“Saat ini BI sudah mengemban fungsi aktif pemulihan ekonomi berdasarkan UU no . 3 tahun 2020 yang mengizinkan BI membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Namun hendaknya fungsi tersebut dilaksanakan sementara waktu saja, sampai krisis ekonomi ini telah mereda. Ke depannya BI bisa saja diberikan fungsi untuk mempercepat laju perekonomian serta mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
NUSANTARA12/12/2025 14:00 WIBJasad Pengacara Banyumas Tewas Dikubur di Hutan Cilacap, Polisi Amankan 4 Orang
-
EKBIS12/12/2025 12:30 WIBHarga Komoditas Telur Ayam Rp32.650/kg dan Bawang merah Rp52.500 per kg
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
OTOTEK12/12/2025 13:00 WIBPerkuat Segmen Premium, Kawasaki Rilis Tiga Model Baru Diakhir 2025
-
NASIONAL12/12/2025 13:30 WIBTemui Pengungsi di Aceh Tamiang, Prabowo: Saya Minta Maaf, Kita Bekerja Keras
-
POLITIK12/12/2025 14:30 WIBPartai Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu
-
NASIONAL12/12/2025 14:45 WIBMentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra