PKS: RUU Ciptaker Potensi Mengancam Keudalatan Negara


Ilustras, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mengatakan pihaknya menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR karena ada aturan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.

Terutama mengenai kemudahan bagi pihak asing untuk berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, hal itu berkenaan dengan kedaulatan negara.

“Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing,” kata Ledia lewat siaran pers, Sabtu (3/10/2020).

Hal lain yang disoroti Fraksi PKS yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan kalangan pekerja. Cenderung lebih menguntungkan pengusaha.

Dia mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur pesangon didasarkan atas analisa kurang komprehensif. Khususnya mengenai pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK karena hanya sekedar melihat kepentingan pihak pengusaha.

“Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon,” ungkapnya.

Skema baru pembayaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK menjadi 25 kali upah. Sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah.

Padahal sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

RUU Cipta Kerja, lanjut Ledia, memuat peraturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

“RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya,” kata Ledia.

“Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern” tambahnya.

Secara garis besar, Ledia mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu dibahas secara komprehensif dengan waktu yang lebih lama. Alasannya, RUU tersebut berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

Asas kecermatan harus benar-benar dipegang. Menurutnya, pembahasan selama ini masih kurang optimal karena tidak melibatkan banyak elemen masyarakat serta rentang waktu yang relatif singkat.

“Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” kata Ledia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>