Demokrat Nilai RUU Ciptaker Tak Sesuai Semangat Pancasila


Ilustras, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan pihaknya menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR karena tak sesuai dengan Pancasila. Terutama sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Secara umum, ada banyak hal yang disoroti Demokrat sehingga memutuskan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari mulai cacat hukum hingga kerugian bagi pekerja dan lingkungan hidup.

“Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik,” kata Ossy lewat siaran pers, Minggu (4/10/2020).

“Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?” sambungnya.

Selain itu, Demokrat menilai RUU Omnibus Law Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada upaya penanganan pandemi agar korban jiwa tidak terus bertambah.

Kemudian, Ossy mengatakan butuh waktu lebih panjang untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara komprehensif. Muatannya yang besar dan begitu benyak perubahan undang-undang membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak bisa dibahas dalam tempo yang singkat.

“Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru,” kata Ossy.

Ossy mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang bisa mendorong investasi masuk dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi yang lain, hak-hak pekerja jadi terabaikan.

Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi cenderung menjadi tidak berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

“RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita,” kata Ossy.

Demokrat menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun cacat prosedur. Dalam pembahasan selama ini, DPR dan pemerintah cenderung kurang transparan dan akuntabel.

Tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja serta koalisi sipil yang tentu punya pendapat masing-masing sehingga perlu diwadahi.

Ossy mengatakan Demokrat pun menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan sektor UMKM dan informal, lingkungan hidup, dan pertanahan. Demokrat juga memberi catatan terhadap prinsip ‘no work no pay’ dalam RUU Omnibus Law, karena berpotensi merugikan pekerja.

“Prinsip perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan,” kata Ossy.

Mengenai pertanahan, Ossy mengatakan ada kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektar. Dia mengkritisi hal tersebut.

“Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas 5 ha dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga,” kata Ossy.

“Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya,” tambahnya.

Belum lagi soal cacat hukum. Ossy mengatakan RUU Omnibus Law berpotensi membuat pemerintah jadi lebih superior. Terlebih, dia menyebut ada aturan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Ossy.

Demokrat melihat pemerintah mendapat lebih banyak kewenangan dalam perizinan usaha ketimbang pemerintah daerah. Oleh karena itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuat pemerintahan jadi lebih sentralistik.

“Padahal tujuan RUU ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi. Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal Perizinan Berusaha,” kata Ossy.

Ossy lalu menyatakan bahwa Partai Demokrat menyarankan agar ada pembahasan yang lebih utuh mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja di kemudian hari. Harus pula melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memang perlu diikutsertakan.

“Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya” kata Ossy.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>