AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Hal itu ditetapkan setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Keppres itu berisi penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu diteken Jokowi pada Kamis, 24 Februari 2022. Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian diktum kesatu Keppres tersebut.
Meskipun demikian, Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak dijadikan hari libur
“Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.