Berita
Bawasu Ingatkan KPU Agar Lakukan Persiapan Penerapan Sirekap
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan KPU agar melakukan persiapan dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Tidak hanya itu, KPU juga harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap. “Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan KPU agar melakukan persiapan dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Tidak hanya itu, KPU juga harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.
“Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan,” katanya dikutip dalam laman bawaslu.go.id, Rabu (4/11/2020).
Penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Abhan mengatakan berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan perlu dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020.
Sementara itu, dia menjelaskan, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.
“Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminta bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai Smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli Smartphone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit,” terangnya.
Abhan juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Hal tersebut kata Abhan jadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPU menerapkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada PKPU 8 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada sebelumnya. Namun mengingat penggunaan sistem tersebut mengalami perubahan, KPU akan menerapkan Sirekap dalam Pilkada 2020 dengan dilakukannya penyempurnaan dan perubahan terhadap beberapa ketentuan melalui perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol