UU Cipta Kerja Sudah di Teken Jokowi, Ridwan Kamil Ajak Warga Dewasa Berdemokrasi


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan pidato pelatihan relawan penanggulangan COVID-19 di SMKN 3, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Pemprov Jawa Barat bersama BNPB dan Satgas COVID-19 menggelar pelatihan yang diikuti oleh tiga ribu orang dari berbagai organisasi dan instansi di Jawa Barat guna memberikan edukasi pada masyarakat sehingga laju pertambahan dan perkembangan kasus COVID-19 di provinsi tersebut dapat menurun. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, semua pihak terutama kelompok buruh maupun mahasiswa yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta kerja ini diminta untuk mengambil langkah jalur hukum dibandingkan unjuk rasa.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Kalau sudah disahkan, semua pihak yang setuju atau tidak setuju, yang punya pendapat berbeda harus paham aturan konstitusi,” ujar Emil, sapaan akrab gubernur di Karawang, Rabu (4/11/2020).

Ridwan Kamil juga menyarankan kepada pihak yang tidak sependapat agar berperan mengawal dalam pembentukan aturan teknis Undang-undang tersebut.

“Masih ada ruang-ruang kalau tidak sependapat dan mengawal di aturan bawahannya, perpres atau PP, kalau secara administrasi legal formal kalau sudah ditandatangani presiden, itulah demokrasi,” tambah Emil.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020). Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini.

“Sudah (ditandatangani dan dinomori),” ujar Dini.

UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Penomoran UU Cipta Kerja ini ditunggu pelbagai kalangan masyarakat, termasuk elemen buruh yang berencana menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Usai diteken, UU ini juga menimbulkan kritik. Terutama terkait salah ketik pada pasal 6 yang dinilai bisa berakibat fatal.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>