Berita
UU Cipta Kerja Sudah di Teken Jokowi, Ridwan Kamil Ajak Warga Dewasa Berdemokrasi
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, semua pihak terutama kelompok buruh maupun mahasiswa yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta kerja ini diminta untuk mengambil langkah jalur hukum dibandingkan unjuk rasa. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dalam […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, semua pihak terutama kelompok buruh maupun mahasiswa yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta kerja ini diminta untuk mengambil langkah jalur hukum dibandingkan unjuk rasa.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Kalau sudah disahkan, semua pihak yang setuju atau tidak setuju, yang punya pendapat berbeda harus paham aturan konstitusi,” ujar Emil, sapaan akrab gubernur di Karawang, Rabu (4/11/2020).
Ridwan Kamil juga menyarankan kepada pihak yang tidak sependapat agar berperan mengawal dalam pembentukan aturan teknis Undang-undang tersebut.
“Masih ada ruang-ruang kalau tidak sependapat dan mengawal di aturan bawahannya, perpres atau PP, kalau secara administrasi legal formal kalau sudah ditandatangani presiden, itulah demokrasi,” tambah Emil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020). Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini.
“Sudah (ditandatangani dan dinomori),” ujar Dini.
UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Penomoran UU Cipta Kerja ini ditunggu pelbagai kalangan masyarakat, termasuk elemen buruh yang berencana menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Usai diteken, UU ini juga menimbulkan kritik. Terutama terkait salah ketik pada pasal 6 yang dinilai bisa berakibat fatal.
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

















