Berita
Sakit Hati Ditanggal Nikah, Duda Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih
AKTUALITAS.ID – Sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain, Eko Susanto (35), nekat memotret Las (38), mantan kekasihnya saat mandi dan diunggah di status WhatsApp. Dikatakan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, kejadian kasusnya pada Selasa (3/11/2020) lalu. Awalnya, tersangka dan korban ini berpacaran, namun akhirnya korban menikah dengan orang lain. Setelah 16 tahun […]
AKTUALITAS.ID – Sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain, Eko Susanto (35), nekat memotret Las (38), mantan kekasihnya saat mandi dan diunggah di status WhatsApp.
Dikatakan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, kejadian kasusnya pada Selasa (3/11/2020) lalu. Awalnya, tersangka dan korban ini berpacaran, namun akhirnya korban menikah dengan orang lain.
Setelah 16 tahun berlalu, tersangka yang sudah menjadi duda dan korban yang akan mengurus perceraiannya dengan suaminya, kembali bertemu.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya Selasa (3/11/2020).
Setelah itu, tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard dicabut dari ponsel korban, dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku.
“Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,” jelas AKP Imam Yuwono.
Korban merasa malu. Semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA yang bugil. Atas kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.
Merasa dipermalukan, korban lapor ke polisi. Tim melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan itu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
-
FOTO06/04/2026 15:53 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
PAPUA TENGAH06/04/2026 11:44 WIBUncen dan Freeport Perkuat Kolaborasi Pendidikan Inklusif di Papua
-
Berita06/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Turun Tajam di Awal Pekan
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBNgeri! Ombak Ganas Seret 3 Remaja di Cianjur
-
RIAU06/04/2026 21:00 WIBPelaku yang Jambret Anak Yatim di Pekanbaru Diringkus Polisi
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBAtap 4 Sekolah di OKU Sumsel Terbang Disapu Puting Beliung
-
NASIONAL06/04/2026 14:00 WIBArab Saudi Makin Ketat! Jangan Coba-coba Akali Aturan Haji Pakai Visa Palsu
-
POLITIK06/04/2026 14:00 WIBBawaslu Perkuat Pengawasan Digital