Berita
Warga di 8 Negara Dilarang Masuk China
Pemerintah China mengeluarkan larangan sementara bagi warga dari delapan negara di Eropa dan Asia yang masih mencatat kasus infeksi virus corona. Warga non-China dari delapan negara tersebut termasuk Rusia, Prancis, Italia, Inggris, Belgia, Filipina, India, dan Bangladesh. Mengutip Associated Press, larangan tersebut berlaku juga bagi pemegang visa atau izin tinggal yang valid dari pemerintah China. […]
Pemerintah China mengeluarkan larangan sementara bagi warga dari delapan negara di Eropa dan Asia yang masih mencatat kasus infeksi virus corona.
Warga non-China dari delapan negara tersebut termasuk Rusia, Prancis, Italia, Inggris, Belgia, Filipina, India, dan Bangladesh.
Mengutip Associated Press, larangan tersebut berlaku juga bagi pemegang visa atau izin tinggal yang valid dari pemerintah China.
Kedutaan besar China di delapan negara tersebut juga telah mengeluarkan pengumuman daring dalam beberapa hari terakhir.
Bagi warga negara yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, China memperketat aturan masuk warga asing ke negaranya.
Persyaratan tersebut termasuk penyerahan sertifikat kesehatan dari Kedubes China setempat yang menunjukkan hasil tes asam nukleat dan tes antibodi dalam kurun waktu 48 jam perjalanan.
Meski dilakukan atas dasar pencegahan, namun persyaratan itu menimbulkan sejumlah keluhan. Kamar Dagang Eropa di China mengatakan tindakan itu adalah “larangan de facto bagi siapa pun yang mencoba kembali ke kehidupan, pekerjaan, dan keluarga mereka di China”.
Langkah untuk memperketat warga asing masuk ke China dilakukan untuk mencegah penularan virus corona baru dari luar negeri.
Komisi Kesehatan Masyarakat Xinjiang juga kembali mencatat ada 10 kasus infeksi baru Covid-19 di provinsi itu.
Otoritas kesehatan China pada Jumat (6/11) melaporkan 30 kasus impor dalam periode 24 jam terakhir, termasuk 15 di China. Itu membuat total kasus impor selama pandemi menjadi 3.510.
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK