Berita
Istana Klaim UU Cipta Kerja Buat Nelayan Naik Kelas
AKTUALITAS.ID – Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim sangat berpihak pada kelompok kecil, termasuk nelayan. Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropita, mengatakan aturan yang mengatur sektor maritim memperkuat peran nelayan. Selain itu, dia mengklaim bahwa UU ini juga melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh. “Misalnya, pemilik kapal […]

AKTUALITAS.ID – Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim sangat berpihak pada kelompok kecil, termasuk nelayan.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropita, mengatakan aturan yang mengatur sektor maritim memperkuat peran nelayan. Selain itu, dia mengklaim bahwa UU ini juga melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh.
“Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP (Peraturan Pemerintah),” kata Alan, lewat keterangan pers Kantor Staf Presiden, Senin, (9/11/2020).
Alan mengaku, undang-undang sapu jagat ini mempertajam definisi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan. Misalkan, 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 GT. Bahkan jika lebih spesifik, 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM, sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” jelasnya.
Alan juga mengungkapkan, pemerintah mengatur terkait area penangkapan ikan yang berada di perairan Indonesia. Diantaranya mengatur akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Alan menyampaikan, kedaulatan wilayah itu hanya berlaku untuk perairan teritorial, bukan ZEE.
“Tapi kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan,” kata Alan.
-
DUNIA20/07/2025 14:00 WIB
Iran Eksekusi Mati Tiga Pelaku Pemerkosaan dengan Hukuman Gantung
-
JABODETABEK20/07/2025 13:30 WIB
Tragis: Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Depan Pelabuhan Tanjung Priok
-
DUNIA20/07/2025 16:30 WIB
Korsel Dilanda Bencana Alam, Korban Terus Bertambah
-
NUSANTARA20/07/2025 14:30 WIB
Tragis: Wanita di Humbang Hasundutan Tewas Terbakar Saat Bakar Semak di Ladang
-
NASIONAL20/07/2025 15:00 WIB
Guntur Romli: Usulan Gibran Berkantor di IKN Menarik dan Perlu Direalisasikan
-
RAGAM20/07/2025 15:30 WIB
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Pisces hingga Libra Dapat Kejutan Manis
-
OLAHRAGA20/07/2025 16:00 WIB
Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona, MU Siap Melepas
-
OLAHRAGA20/07/2025 17:00 WIB
Comeback di Japan Open 2025, Penampilan Ginting Dapat Apresiasi dari Pelatih