NASIONAL
Lemkapi Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Proses Hukum, Bukan Kriminalisasi
AKTUALITAS.ID – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terus menyita perhatian publik. Di tengah berbagai spekulasi dan opini yang berkembang, sejumlah pakar hukum menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan menghormati proses hukum.
Salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, yang menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi.
“Ini merupakan proses hukum yang panjang dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” kata Edi dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/7/2025).
Edi menilai, tudingan bahwa kasus ini bermuatan politik atau merupakan upaya kriminalisasi tidak memiliki dasar kuat. Ia menekankan bahwa majelis hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan.
“Kita harus melihat bahwa ini murni permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkannya dengan politik atau menyebutnya kriminalisasi, saya rasa tidak tepat. Hakim telah membuat putusan berdasarkan bukti di lapangan,” ujarnya.
Sebagai pengamat hukum dan akademisi, Edi juga mengingatkan independensi lembaga peradilan adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang demokratis dan wajib dijaga semua pihak. Ia menilai, menghormati putusan pengadilan adalah bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan.
“Kami di kalangan akademisi menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ini adalah bentuk akuntabilitas hukum, dan kami melihat tidak ada unsur kriminalisasi di dalamnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi perkara ini secara dewasa dan tidak terjebak dalam narasi spekulatif yang dapat mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang ditangani.
“Mari kita kawal proses hukum ini dengan sikap objektif dan dewasa, bukan dengan asumsi-asumsi yang bisa menyesatkan publik,” pungkasnya.
Putusan terhadap Tom Lembong sendiri diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar pekan lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek ekspor strategis yang merugikan keuangan negara. Meski demikian, pihak Tom Lembong telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah

















