Berita
Atas Restu China, Hong Kong Pecat 4 Legislator Pro-Demokrasi
Pemerintah Hong Kong memecat empat anggota dewan legislatif pro-demokrasi dari kursi parlemen pada Rabu (11/11). Pemecatan tersebut dilakukan tak lama setelah China memberikan kewenangan Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi Negeri Tirai Bambu, untuk mendepak setiap politikus di parlemen yang dinilai mengancam keamanan nasional. Kewenangan itu diberikan kepada Hong Kong setelah salah satu komite pembuat […]
Pemerintah Hong Kong memecat empat anggota dewan legislatif pro-demokrasi dari kursi parlemen pada Rabu (11/11).
Pemecatan tersebut dilakukan tak lama setelah China memberikan kewenangan Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi Negeri Tirai Bambu, untuk mendepak setiap politikus di parlemen yang dinilai mengancam keamanan nasional.
Kewenangan itu diberikan kepada Hong Kong setelah salah satu komite pembuat hukum tertinggi China memutuskan wilayah bekas jajahan Inggris itu dapat mencopot legislator yang dianggap membahayakan keamanan nasional, tanpa melalui pengadilan.
Dikutip AFP, pemerintah Hong Kong menyatakan keempat politikus itu “akan segera kehilangan kualifikasi mereka sebagai legislator”.
Pemecatan ini pun memicu kecaman, terutama dari politikus pro-demokrasi Hong Kong. Sekitar 19 anggota legislatif di Hong Kong mengancam melakukan pengunduran diri massal jika keempat rekan mereka dipecat dari parlemen.
Kelompok pro-demokrasi di Hong Kong terus ditekan, terutama setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada Juni lalu.
Aturan itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong, dan menurut kelompok pro demokrasi sebagai upaya China membatasi kebebasan berpendapat di wilayah otonomi itu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong memberi wewenang aparat China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Selain itu, UU tersebut juga memberikan kewenangan China untuk mencampuri urusan politik dalam negeri Hong Kong, dan penggunaan media sosial.
Hukum tersebut diberlakukan demi meredam aksi demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran yang terjadi di Hong Kong tahun lalu.
Sejumlah pejabat tinggi China menggambarkan UU tersebut merupakan “pedang” yang menggantung di atas kepala para pengkritik mereka di Hong Kong.
Selama ini, pemimpin Hong Kong memang dipilih oleh komite pro-Beijing, dan setengah dari total 70 kursi legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Jika terjadi, pengunduran diri massal anggota legislatif ini akan membuat parlemen Hong Kong diduduki oleh politikus pro-Beijing.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini