Connect with us

Berita

Dosen UGM Tegaskan Pembuatan Aturan Turunan UU Ciptaker Tak Banyak Ubah Konsep

AKTUALITAS.ID – Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menegaskan pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan banyak mengubah konsep UU tersebut. Menurutnya, PP tak lebih dari sekedar aturan yang memberikan detail kejelasan baru yang sifatnya tetap mengamini UU alias tidak mungkin bertentangan dengan isi […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menegaskan pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan banyak mengubah konsep UU tersebut.

Menurutnya, PP tak lebih dari sekedar aturan yang memberikan detail kejelasan baru yang sifatnya tetap mengamini UU alias tidak mungkin bertentangan dengan isi dalam UU.

“Saya mengatakan bahwa PP ini tidak mungkin bisa dipakai untuk memperbaiki konsep UU, tidak mungkin. Karena sifatnya, PP tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata Zainal dalam sebuah forum diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BEM KM UGM, Selasa (24/11).

Menurutnya, PP dalam aturannya dapat dipakai untuk menjelaskan lebih detail soal bahasan dan isian UU. Namun PP, lanjut Zainal, tidak dapat dijadikan alat untuk melakukan revisi pada sebuah UU.

Lebih lanjut, Zainal pun juga menyoroti bahwa aturan turunan UU seperti PP membuat produk hukum semakin menggemuk. Sebab, bakal ada 476 PP yang harus dibuat usai pengesahan UU Ciptaker.

Oleh karenanya, ia juga meminta tanggung jawab negara untuk membaca dan menjelaskan UU tersebut kepada rakyat, bukan rakyat yang harus membaca dan mengerti isi UU tersebut secara keseluruhan.
Lihat juga: Airlangga Kejar RPP Izin Berbasis Risiko, Turunan Omnibus Law

“Semakin gemuk lagi, jadi tujuan kita merampingkan regulasi tidak tercapai menurut saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan aturan turunan yang meliputi PP dan Peraturan Presiden (Perpres) harus rampung dalam waktu tiga bulan usai diteken Jokowi pada (2/11).

Stafsus Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma’ruf juga menyepakati pembahasan aturan turunan hendaknya melibatkan peran mahasiswa.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending