Berita
Lakukan Transaksi Sabu di Johar Baru, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan dua orang inisial ER dan SA saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya juga ternyata sempat terlibat tawuran beberapa hari sebelumnya. “Iya benar pelaku tawuran diamankan saat transaksi narkoba,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (30/11/2020). Supriyadi mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu […]
AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan dua orang inisial ER dan SA saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya juga ternyata sempat terlibat tawuran beberapa hari sebelumnya.
“Iya benar pelaku tawuran diamankan saat transaksi narkoba,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Supriyadi mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (25/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu keduanya tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu seukuran 0,51 gram.
“Ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian ditanggapi oleh tim reskrim, dan sesampainya di tempat yang diinformasikan lalu menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong selanjutnya dilakukan penangkapan,” ucap Supriyadi.
Supriyadi mengatakan pihaknya selanjutnya menggeledah para pemuda itu. Selanjutnya didapati dua klip bening narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.
Setelah diinterogasi, ternyata SA membeli barang tersebut dari ER seharga Rp 200 ribu. Kemudian terungkap juga ternyata keduanya merupakan pelaku tawuran di wilayah Jalan Baladewa beberapa hari sebelumnya.
“Ternyata merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jalan Baladewa (Kota Paris) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 plastik klip kecil yang berisi masing masing narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
EKBIS12/02/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,32% di Awal Perdagangan Kamis
-
POLITIK12/02/2026 09:00 WIBKoalisi Mulai Bicara Pilpres 2029, Hasto Kristiyanto: PDIP Belum Bahas Elektoral
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 19:22 WIBBelum Merata, MBG di Mimika Baru Sentuh 4 dari 18 Distrik