Berita
Indo Barometer: Pilkada Medan Diprediksi Tidak Bisa Dibawa ke MK
AKTUALITAS.ID – Dari hasil quick count atau hitung cepat seperti yang dilakukan lembaga Indo Barometer, Pilkada Medan yang unggul adalah pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman. Unggul dari incumbent yakni Akhyar Nasution – Salman. Meski menantu Presiden Joko Widodo itu yang menang, tapi diprediksi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kandidat yang […]
AKTUALITAS.ID – Dari hasil quick count atau hitung cepat seperti yang dilakukan lembaga Indo Barometer, Pilkada Medan yang unggul adalah pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman. Unggul dari incumbent yakni Akhyar Nasution – Salman.
Meski menantu Presiden Joko Widodo itu yang menang, tapi diprediksi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kandidat yang kalah.
“Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar – Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” jelas Direktur Eksekutif Indo Barometer, M.Qodari, dalam keterangan persnya, Minggu (13 Desember 2020).
Adapun selisih yang dimaksudnya, adalah berdasarkan perhitungan cepat lembaganya. Dimana pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11 persen) dibanding dengan Akhyar – Salman 337.806 suara (45,89 persen). Untuk data masuk sebesar 98,84 persen.
Dia mengaku, data Sirekap KPU saat ini suara masuk sudah mencapai 75,04 persen. Hasilnya tetap pasangan Bobby – Aulia unggul dengan 53,9 persen dan Akhyar – Salman mendapat 46,1 persen.
Merujuk peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, jelas Qodari, maka selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah. Sementara data penduduk Kota Medan berdasarkan BPS 2019 adalah 2.264.145.
“Khusus pemilihan bupati/wali kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8 pesen,” jelasnya.
Qodari semakin tidak yakin akan dibawa ke MK, lantaran Akhyar sudah memberi pernyataan pers. Dimana ia mengakui kemenangan Bobby pada pencoblosan yang digelar 9 Desember lalu.
“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” jelasnya.
Meski mengakui kemenangan Bobby, tapi Akhyar sendiri mengatakan bahwa kemenangan rivalnya itu karena ada invisible hand yang turut bermain. Sehingga Bobby bisa menang dan akan menjadi wali kota selama lima tahun ke depan.
Tapi Qodari menilai, kalau yang dimaksud invisible hand adalah orang yang tak tampak, menurutnya tidak. Karena justru masyarakat lah yang menentukan.
“Karena siapa yang dipilh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” katanya.
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
-
Nasional23 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
-
POLITIK21 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
-
Dunia20 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
Ragam11 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
-
POLITIK5 jam lalu
Partai Demokrat Akan Dikaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
POLITIK17 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji