Terkait Penerapan PSBB Jawa-Bali, Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru


Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo , (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Pemkot Solo menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) untuk mendukung rencana pemerintah pusat yang akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang.

“Kita mempersiapkan untuk tetap melaksanakan instruksi, diatur dengan Perwali maupun surat edaran wali kota,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (7/1/2021).

Dia mengungkapkan, sejumlah peraturan baru akan dituangkan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya tentang larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan. Seperti jam buka dan jam tutup tempat-tempat keramaian, pasar tradisional, warung, resto, rumah makan dan lainnya.

“Pasar tradisional tetap buka 100 persen seperti biasa. Tetapi tetap protokol kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemkot Solo, hanya 25 persen ASN yang diperbolehkan masuk kantor. Sedangkan sisanya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara untuk pelayanan dinas kesehatan, akan dibuka secara utuh dan tidak ada WFH.

Rudy menambahkan, bagi ASN yang WFH, tetap harus bekerja dari rumah dan siap setiap saat jika dibutuhkan. Pemkot Solo tidak akan menolerir terhadap ASN yang keluyuran di luar rumah. Mereka akan diberikan sanksi.

“Dan ketika work from home ada yang keluyuran, kita jatuhkan sanksi. Karena WFH itu bukan liburan, tetapi bekerja di rumah. Seandainya setiap detik, setiap saat dibutuhkan oleh pimpinan yang ada di Kota Surakarta, tidak ada alasan baru ganti baju,” tegasnya.

Dia mengaku, Kota Solo sudah terbiasa dengan kondisi pembatasan tersebut. Sehingga ia yakin PSBB yang akan diterapkan dalam waktu dekat bisa dijalankan oleh masyarakat Solo. Kendati akan berdampak pada sektor ekonomi, namun keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan.

“Tinggal nanti tanggal 11-25 itu bagaimana. Sebenarnya kita ini kan hampir sama dengan jam malam,” tutupnya.

Pemerintah pusat akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah Jawa-Bali yang memenuhi parameter penanganan pandemi Covid-19. Kota Solo dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam kriteria pembatasan tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>