Connect with us

Berita

Sampai 25 Januari 2021, Pengunjung Luar Kota Dilarang ke Tempat Wisata Purbalingga

AKTUALITAS.ID – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), destinasi wisata di Purbalingga tertutup untuk wisatawan dari luar daerah Kabupaten Purbalingga. “Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11–25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), destinasi wisata di Purbalingga tertutup untuk wisatawan dari luar daerah Kabupaten Purbalingga.

“Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11–25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat (8/1/2021).

Selama PPKM, jumlah pengunjung atau wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40 persen dari kapasitas. Pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah atau diskon dan sebagainya.

“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM (11–25 Januari 2021), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.

“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” katanya.

Sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, akan tetapi akan diatur dalam berbagai jam kerja guna mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (work from home) maka bisa diberlakukan WFH.

“Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07.00 WIB, 07.30 WIB, kemudian jam 08.00 WIB sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” katanya.

Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter. Di antaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8 persen, masih di atas tingkat kematian nasional 3 persen. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70 persen, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80 persen.

“Sehingga kita harus mengencangkan ikat pinggang, meningkatkan, kedisiplinan, kewaspadaan masyarakat untuk betul-betul memperhatikan, melakukan protokol kesehatan. Harapannya dengan PPKM ini angka kematian dan kesembuhan bisa mengimbangi tingkat nasional, syukur-syukur lebih baik,” katanya.

Tiwi menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Di dalamnya juga akan mengatur mekanisme sanksi

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending