Berita
Akibat Penerapan PPKM Jawa-Bali, Penumpang Bus AKAP Diprediksi Bakal Turun
AKTUALITAS.ID – Bisnis transportasi darat diprediksi kembali turun setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona tersebut membatasi mobilitas pergerakan orang yang melakukan perjalanan jarak jauh. “Ada penurunan mobilitas manusia jadi yang lain juga pasti menurun,” kata Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno kepada merdeka.com, […]

AKTUALITAS.ID – Bisnis transportasi darat diprediksi kembali turun setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona tersebut membatasi mobilitas pergerakan orang yang melakukan perjalanan jarak jauh.
“Ada penurunan mobilitas manusia jadi yang lain juga pasti menurun,” kata Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).
Khususnya pada bisnis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kini diperketat aturannya. Djoko menilai pemeriksaan kepada penumpang dan petugas bus AKAP ini ikut memengaruhi transportasi umum ini.
“(Bisnis bus AKAP) pasti berpengaruh karena sekarang harus ada tes,” kata dia.
Dalam pandangan Djoko, penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diusulkannya kepada para pemangku kebijakan. Tujuannya, agar para penumpang bus AKAP memiliki jaminan kesehatannya tetap terjaga selama menggunakan transportasi umum berupa bus.
“Saya usulkan ada rapid tes atau rapid antigen walaupun secara acak. Sehingga tidak ada kesan orang kalau naik bus itu liar,” kata dia.
Selain itu, adanya aturan tersebut juga membuat pengusaha bus AKAP bisa menyediakan sarana kesehatan. Sebab selama ini, di belum ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan perusahaan bus AKAP dan terminal memiliki divisi kesehatan.
Sementara beberapa transportasi lainnya seperti layanan transportasi udara dan laut sudah memiliki Peraturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan adanya divisi kesehatan. Namun, untuk transportasi darat yakni kereta api dan terminal belum memiliki aturan yang sama.
“Kita punya Permenkes untuk bandara dan transportasi laut tetapi belum ada Permenkes yang mengatur terminal dan stasiun. Stasiun KAI menjadi sehat karena sudah memiliki divisi kesehatan sendiri,” tutur Djoko.
Untuk itu dia berharap para pengusaha bus AKAP sudah mulai berbenah diri. Lebih memperhatikan aspek kesehatan baik bagi karyawannya maupun bagi penumpang.
“Mudah-mudahan ini bisa bertahan sampai pandeminya berkurang sehingga orang ada kepastian naik bus AKAP ini sehat,” kata dia mengakhiri.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik