Untuk Operasional, Sri Mulyani Izinkan BPJS Pakai Iuran Rp4 T


AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk mengambil dana jaminan sosial atau iuran peserta sebanyak maksimal Rp4,093 triliun untuk membiayai operasional mereka pada tahun ini.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2001 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 lalu itu, besaran penggunaan dana yang diperbolehkan itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan penelaahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan.

Dari telaah yang dilakukan, pihaknya memutuskan besaran persentase dana jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk dana operasional untuk 2021 ini sebesar paling banyak 2,96 persen dari iuran program yang mereka terima setiap bulan atau Rp4,093 triliun.

Dalam aturan itu, Sri Mulyani memberikan ruang bagi BPJS untuk meminta tambahan anggaran operasional bila yang sudah diberikan kepada mereka tidak mencukupi untuk melaksanakan operasional dengan mengajukan usulan perubahan dana operasional ke Kementerian Keuangan.

Dalam pertimbangan beleidnya, Sri Mulyani menyatakan pengaturan dana operasional BPJS Kesehatan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Selain itu, pengaturan juga dilakukan demi efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>