Berita
Untuk Operasional, Sri Mulyani Izinkan BPJS Pakai Iuran Rp4 T
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk mengambil dana jaminan sosial atau iuran peserta sebanyak maksimal Rp4,093 triliun untuk membiayai operasional mereka pada tahun ini. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2001 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Dalam beleid yang ditandatangani Sri […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk mengambil dana jaminan sosial atau iuran peserta sebanyak maksimal Rp4,093 triliun untuk membiayai operasional mereka pada tahun ini.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2001 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 lalu itu, besaran penggunaan dana yang diperbolehkan itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan penelaahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan.
Dari telaah yang dilakukan, pihaknya memutuskan besaran persentase dana jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk dana operasional untuk 2021 ini sebesar paling banyak 2,96 persen dari iuran program yang mereka terima setiap bulan atau Rp4,093 triliun.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani memberikan ruang bagi BPJS untuk meminta tambahan anggaran operasional bila yang sudah diberikan kepada mereka tidak mencukupi untuk melaksanakan operasional dengan mengajukan usulan perubahan dana operasional ke Kementerian Keuangan.
Dalam pertimbangan beleidnya, Sri Mulyani menyatakan pengaturan dana operasional BPJS Kesehatan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Selain itu, pengaturan juga dilakukan demi efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan.
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
POLITIK04/09/2026 10:00 WIBBawaslu Waspadai Deepfake di Pemilu 2029, Minta Pengawasan AI Diatur UU
-
EKBIS04/09/2026 10:30 WIBDolar AS Melemah, Rupiah Naik ke Rp17.632
-
DUNIA04/09/2026 17:00 WIBMohsen Rezaei: Strategi Baru Iran Akan Hantam Fondasi Kekuatan AS
















