Berita
Ini Penjelasan BP Jamsostek Soal Anggaran 3,1 Miliar untuk Main Golf
Viral anggaran Rp3,1 miliar untuk main Golf

AKTUALITAS.ID – Hiruk pikuk masalah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) belum juga selesai. Masyarakat kembali dibuat heboh dengan temuan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk bermain golf.
Sebuah dokumen yang diduga merupakan laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 tersebar di media sosial.
Tak tanggung-tanggung dokumen yang diupload di media sosial oleh @RakyatPekerja tersebut, dilaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp3 miliar untuk para pejabat bermain golf.
Dokumen Aggressive Growth for Sustainable Protection – Integrated Annual Report 2019 itu menyantumkan jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Pada bagian akhir halaman 67 tertulis ‘Jaminan Keanggotaan Golf’ beserta tabel rincian keanggotaan di berbagai lokasi.
“Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580,” kata laporan tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 24 Februari 2022.
Dana senilai Rp3,1 miliar tersebut digunakan untuk keanggotaan golf di 7 lokasi yang berbeda, yakni:
- Rancamaya, Bogor senilai Rp1.485.000.000
- Taman Dayu Golf Club senilai Rp215.572.500
- Cibodas Golf Park senilai Rp180.000.000
- Damai Padang Indonesia Gold senilai Rp473.000.000
- Palm Hill Country senilai Rp202.000.000
- Pan Isi Development senilai Rp177.238.080
- PT. Kokaba Diba senilai Rp375.000.000
Tidak hanya keanggotaan golf, dalam aset tidak lancar tersebut juga terdapat penyaluran pinjaman kendaraan (car loan).
Pinjaman kendaraan ini diberikan kepada pejabat struktural BPJS Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Direksi Nomor: KEP/368/122011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pinjaman Pembelian Kendaraan Roda Empat bagi Karyawan Pejabat Struktural.

“Penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) per 31 Desember 2019 dan 2018 yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan masing-masing sebesar Rp3.210.208.491 dan Rp3.581.389.035,” tutur laporan tersebut.
Menanggapi kehebohan yang disebabkan laporan keuangan konsolidasian tersebut, pihak BPJamsostek memberikan penjelasan.
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji pun membenarkan hal tersebut.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa jaminan keanggotaan golf itu merupakan aset lama yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 lalu.
Selain itu, jaminan keanggotaan golf tersebut juga diperoleh dari transaksi keuangan selama periode tahun 1991 sampai 1992.
Menurutnya, jaminan keanggotaan golf tersebut bukan bagian dari aset dana jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya. Dengan begitu, hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi