NASIONAL
KSP: Media Sosial Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik
AKTUALITAS.ID – Istana melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menyoroti ketimpangan yang terjadi antara industri media massa arus utama (mainstream) dengan platform media sosial. Kepala KSP, Muhammad Qodari, mendesak pentingnya penerapan standar pers pada media sosial yang selama ini aktif menyebarkan berita namun luput dari jerat regulasi jurnalistik.
Langkah ini dinilai mendesak guna menyelamatkan keberlanjutan ekosistem industri media nasional yang tengah berada dalam tekanan berat.
Qodari memaparkan, saat ini terjadi pergeseran distribusi informasi yang sangat masif. Media sosial kini turut menjalankan fungsi layaknya pers dalam menyebarkan berita, namun mereka tidak terikat oleh aturan, standar profesional, maupun pertanggungjawaban yang sama.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” tegas Qodari dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), merujuk pada pemaparannya di acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) sehari sebelumnya.
Mantan pengamat politik ini menyoroti dampak nyata dari ketidakadilan ekosistem tersebut. Hilangnya potensi pendapatan iklan ke platform media sosial membuat industri media arus utama berdarah-darah. Imbas paling fatal dari penurunan pendapatan ini adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masif di kalangan wartawan.
Menurut Qodari, akar masalahnya jelas: media sosial mengambil peran ekonomi dari fungsi pers, namun tanpa menanggung beban tanggung jawab etik dan institusional yang setara dengan perusahaan media.
Untuk menghentikan persaingan yang tidak sehat ini, Qodari menegaskan perlunya aturan main yang adil atau level playing field.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” ujarnya, dikutip Senin (20/4/2026).
Standar yang ditekankan oleh Kepala KSP tersebut meliputi regulasi kelembagaan yang berbadan hukum, uji kompetensi wartawan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, hingga tersedianya mekanisme akuntabilitas publik (seperti hak jawab dan hak koreksi).
Penerapan standar ketat ini diyakini tidak hanya akan menciptakan iklim persaingan bisnis yang lebih sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari serbuan berita palsu (hoaks) karena memperkuat posisi media mainstream yang menjunjung tinggi profesionalisme.
Sebagai wujud komitmen pemerintah, Qodari menyatakan bahwa KSP siap memfasilitasi pembahasan regulasi dan aturan main baru ini. Ia mengajak berbagai organisasi profesi wartawan, termasuk SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), untuk duduk bersama.
Meski demikian, pemerintah tidak akan bergerak sepihak. Qodari meminta agar inisiatif dan draf aturan tersebut berasal dari insan pers itu sendiri.
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
DUNIA19/04/2026 15:00 WIBTrump Ancam Rebut Paksa Uranium Iran Jika Negosiasi Gagal
-
PAPUA TENGAH19/04/2026 20:00 WIBEvakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB
-
NASIONAL19/04/2026 17:30 WIBLima Pengedar Dolar AS Palsu Ditangkap Bareskrim
-
NUSANTARA19/04/2026 13:30 WIBInnalillahi! Tabrakan Maut 5 Kendaraan di Probolinggo Renggut Nyawa 1 Keluarga
-
JABODETABEK19/04/2026 19:30 WIBSerah Terima Kawal Istana Jadi Atraksi Wajib di CFD

















