Connect with us

NASIONAL

Kapal AS Lintas Selat Malaka, TNI AL Tegaskan Ini Bukan Ancaman

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kehadiran kapal perang Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka sempat memicu perhatian publik. Namun, TNI Angkatan Laut (AL) memastikan aktivitas tersebut merupakan pelayaran sah sesuai ketentuan hukum internasional.

TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi adanya kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka. Kapal tersebut disebut hanya melakukan pelayaran transit dan tidak melanggar aturan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa pelayaran kapal perang tersebut dilakukan dalam kerangka hak lintas transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

“Pelayaran tersebut semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau ZEE ke wilayah lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” ujar Tunggul, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional strategis yang digunakan untuk navigasi global. Oleh karena itu, kapal dari berbagai negara, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit selama mematuhi aturan yang berlaku.

Tunggul juga menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian, seluruh aktivitas pelayaran di Selat Malaka harus mengacu pada ketentuan internasional tersebut.

“Semua kapal yang melaksanakan hak lintas transit wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tegasnya.

Ia juga membantah kabar yang menyebut kapal perang AS tersebut memiliki misi khusus, termasuk memburu kapal tanker di kawasan tersebut. Menurutnya, tidak ada indikasi aktivitas militer yang melanggar hukum.

Selain itu, TNI AL mengingatkan bahwa setiap kapal asing yang melintas tetap terikat pada aturan keselamatan dan lingkungan. Di antaranya adalah ketentuan COLREG 1972 untuk mencegah tabrakan di laut, serta MARPOL yang mengatur pencegahan pencemaran dari kapal.

“Selama lintas transit, kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan internasional yang berlaku,” jelas Tunggul.

Dengan klarifikasi ini, TNI AL memastikan bahwa kehadiran kapal perang AS di Selat Malaka bukan merupakan ancaman, melainkan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah dan diatur hukum global. (Bowo/Mun)

TRENDING