Berita
Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Mantan Bendahara BNN Sumut Ditahan Polisi
AKTUALITAS.ID – SYE mantan bendahara pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal ini terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 Tahun Anggaran 2017. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, SYE tidak dapat pertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan […]
AKTUALITAS.ID – SYE mantan bendahara pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal ini terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 Tahun Anggaran 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, SYE tidak dapat pertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SYF.
Ia menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping)) dan sudah dibayarkan.
“Terhadap tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan di RTP Polda Sumut, Kamis (14/1) ” kata Nainggolan, Jumat (15/1/2021).
Ia menyampaikan, penggelapan dana dilakukan tersangka, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.
Hal tersebut sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan adalah 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (Riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang Double Input (ganda), tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM Nihil), dan satu jilid buku kas umum BNN Sumut Tahun Anggaran 2017.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana,” tutup dia.
-
Multimedia17 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
-
POLITIK21 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
-
Nusantara20 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
-
Nasional20 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
-
POLITIK12 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
-
Ragam7 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
-
POLITIK18 jam lalu
Prabowo Ungkap ada Berbagai Kubu di Internal Gerindra Biasa Saja