Berita
Berdampak Dunia Usaha Turun, Pengusaha Minta Pemerintah Tak Lanjutkan PPKM Jawa-Bali
AKTUALITAS.ID – Para pengusaha di industri perhotelan, restoran, ritel, hingga pengelola mal meminta pemerintah tidak melanjutkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berakhir pada 25 Januari mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani. Penyampaian juga dihadiri oleh para perwakilan dari Asosiasi Pengelola […]

AKTUALITAS.ID – Para pengusaha di industri perhotelan, restoran, ritel, hingga pengelola mal meminta pemerintah tidak melanjutkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berakhir pada 25 Januari mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani. Penyampaian juga dihadiri oleh para perwakilan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
“Agar pemberlakuan PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mal, tenant, dan toko ritel modern yang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebaran covid-19,” ungkap Hariyadi saat konferensi pers secara virtual kepada awak media, Senin (18/1).
Ia menambahkan permintaan diajukan karena kebijakan PPKM sangat menekan pengusaha di berbagai sektor. Pasalnya, karena kebijakan itu kapasitas, keterisian atau okupansi, jam operasional, pendapatan, arus kas dunia usaha menurun.
Itu juga berdampak pada kehidupan pekerja. itu kata Hariyadi, juga berdampak pada ekosistem bisnis secara luas.
“Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mal tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya. seperti warung makan, transportasi, parkir, kos-kosan atau kontrak rumah, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, permintaan juga disampaikan karena kebijakan PPKM sebelumnya dilaksanakan tanpa melibatkan dunia usaha. Untuk itu, ia juga berharap agar kebijakan ke depan bisa turut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha di bidang hotel, restoran, ritel, hingga mal yang merupakan industri terdampak PPKM.
Ia juga meminta agar setelah PPKM selesai, pemerintah memperbolehkan hotel, restoran, ritel, dan mal untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Artinya, tidak meneruskan lagi kebijakan yang berlaku saat ini, yaitu jam operasional hanya sampai 19.00 WIB.
Begitu juga dengan ketentuan kapasitas makan di tempat alias dine in dari 25 persen menjadi 50 persen. Sebab, makan malam merupakan sumber pendapatan utama restoran dan mal.
Tak hanya meminta tidak melanjutkan PPKM, para pengusaha juga meminta sejumlah bantuan kepada pemerintah. Pertama, bantuan gaji karyawan.
“Sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mal, di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan,” ujarnya.
Kedua, meminta bantuan sosial (bansos) berupa subsidi upah kepada pekerja tetap diteruskan untuk mengurangi beban karyawan.
“Subsidi pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya,” jelasnya.
Ketiga, pengusaha meminta pengurangan atau bahkan penghapusan pungutan, mulai dari pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah.
Selain itu juga meminta pengurangan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penagihan listrik hingga Pajak Penghasilan (PPh). Keempat, meminta dukungan biaya sewa dan biaya jasa atas operasional toko di mal.
Tak hanya kepada pemerintah, para pengusaha juga meminta bantuan dari perbankan, yaitu agar kebijakan restrukturisasi kredit bisa diperpanjang pada tahun ini. Khususnya, perusahaan yang terdampak pandemi agar bisa mengajukan kredit baru hingga hibah dari pemerintah maupun bank.
-
FOTO25/04/2025 20:35 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tancap Gas Normalisasi Ciliwung
-
RAGAM25/04/2025 21:00 WIB
Kanker Serviks Bisa Dicegah dan Disembuhkan, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi
-
POLITIK26/04/2025 10:00 WIB
PPP Tahan Diri Beri Dukungan Prabowo di Pilpres 2029
-
OLAHRAGA25/04/2025 20:00 WIB
Kudus Jadi Tuan Rumah Seri Perdana 76 Indonesian Downhill 2025
-
RAGAM25/04/2025 23:00 WIB
Kemenekraf Siapkan Skema Royalti Digital, Dorong Ekosistem Musik yang Adil dan Modern
-
OASE26/04/2025 05:00 WIB
Maryam: Kisah Wanita Suci yang Kepergiannya Membuat Langit Berduka
-
OLAHRAGA25/04/2025 22:00 WIB
Cedera Hamstring, Carlos Alcaraz Mundur dari Madrid Open
-
EKBIS26/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Rp 21.000 per Gram Sabtu 26 April 2025