Jokowi Ingin UU Pemilu Tak Perlu Direvisi, PKS Ingatkan Insiden KPPS


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mardani Ali Sera./Istimewa.

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menyatakan UU Pemilu tidak perlu direvisi. Jokowi menolak karena UU Pemilu dianggap tidak perlu diubah setiap menjelang Pemilu.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, justru saat ini butuh aturan baru untuk kepemiluan. Mardani menyebut beberapa alasan.

“Revisi dilakukan jika diperlukan. Saat ini justru sangat perlu revisi,” kata Mardani melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021).

Pertama, berkaca pada Pemilu 2019 penyelenggara Pemilu terbebani dengan keserentakannya. Banyak jatuh korban jiwa dari penyelenggara Pemilu.

“Kejadian Pemilu 2019 dengan ratusan korban jiwa dari KPPS menjadi bukti perlu ada perbaikan,” ujar Mardani.

Pemilu 2019, kata Mardani, memperlihatkan Pilpres terlalu mendominasi dibandingkan Pemilu Legislatif. Kualitas partai politik dan calo legislatif di tingkat pusat, sampai provinsi dan kabupaten kota tidak terekspose.

Terakhir, RUU Pemilu diperlukan karena jika mengacu UU Pilkada, akan berpotensi membuat banyak kursi kepala daerah diisi pejabat sementara. Sebab akan terjadi kekosongan jika Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan.

“Dengan tiadanya Pilkada 2022 dan 2023 menurut UU Pilkada 2016 akan ada ratusan Pemda dipimpin oleh PLT (Pelaksana Tugas) dengan kewenangan beda dengan kepala daerah definitif. Padahal di masa Pandemi kita perlu kepala daerah dengan kekuatan mandat yang kokoh,” jelas Mardani.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>