Anggota DPD Minta RUU Pemilu Masuk Dalam Prolegnas DPR


AKTUALITAS.ID –  Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi menyarankan agar UU Pemilu direvisi. Usul disampaikan karena sejauh ini pemerintah, DPR dan KPU masih belum sepakat soal hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Fachrul meminta agar Revisi UU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Lewat revisi, dia berharap tarik ulur penetapan hari pemungutan suara pemilu tidak terjadi lagi.

“Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali,” kata Fachrul dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Bawaslu, Senayan, Senin (15/11/2021).

“DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan hingga hari ini pemerintah dan Komisi II DPR belum juga menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut Abhan, dalam pembahasan mengenai penentuan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 mengerucut pada dua opsi, yaitu 21 Februari dan 15 Mei 2024. Sementara, pemungutan suara pilkada diusulkan pada 27 November.

“Sampai hari ini belum ada kesepakatan baik dengan Pemerintah dan Komisi II DPR terkait penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara,” kata Abhan dalam forum tersebut.

Anggota DPD, Jimly Asshidiqie menyarankan agar ada suatu omnibus law yang mengatur beberapa regulasi tentang kepemiluan. Menurutnya, UU Pemilu bisa disatukan dengan UU lainnya.

“Saya melihat kuncinya di UU Pemilu kita yang sering berubah-ubah dan tidak stabil bahkan malah sekarang dikeluarkan dari prolegnas. DPD RI perlu mendesak agar UU Pemilu dikembalikan ke dalam prolegnas,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>