Berita
Pemkab Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Merapi hingga 28 Februari 2021
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta. Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi. Sri Purnomo […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta.
Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi.
Sri Purnomo menjabarkan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat Gunung Merapi ini menjadi ketiga kalinya. Salah satu pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat ini karena Gunung Merapi masih berstatus Siaga atau Level III.
“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status aktivitas Merapi tetap pada status Siaga,” ungkap Sri Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/2)
“Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung api Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021,” imbuh Sri Purnomo.
Sri Purnomo menuturkan, rekomendasi BPPTKG adalah potensi bahaya Gunung Merapi berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas diprediksi mencapai jarak sejauh 5 kilometer.
Selain itu, ungkap Sri Purnomo, saat ini ada 145 pengungsi di barak Purwobinangun, Pakem. 145 pengungsi ini berasal dari Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem.
Ada pula 10 orang Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan yang mengungsi. 10 pengungsi ini berada di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.
Sri Purnomo menambahkan terkait status tanggap darurat, segala pembiayaan yang dikeluarkan karena pelaksanaan dari keputusan tersebut dapat dibebankan pada APBD dan APBN.
“Biaya untuk tanggap darurat juga bisa diambil dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Sri Purnomo.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik