Berita
Mulai 8 Februari, Kendaraan Dilarang Melintas di Kota Tua
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kawasan Wisata Kota sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai Senin (8/2). Artinya, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan tersebut. Kawasan Wisata Kota mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah Jakarta, yakni Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kawasan Wisata Kota sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai Senin (8/2). Artinya, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan tersebut.
Kawasan Wisata Kota mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah Jakarta, yakni Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
Para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.
“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut,” jelas Syafrin.
“Dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya menambahkan.
Namun begitu, bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain dikecualikan dari larangan tersebut. Dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.
Untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu.
Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
NUSANTARA18/04/2025 14:30 WIB
Miris! 5 Oknum TNI dan PSK Terjaring Razia Syariat di Kafe dan Hotel Banda Aceh
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
JABODETABEK18/04/2025 12:30 WIB
Gara-gara Motor Ditarik, Dua Kubu Terlibat Bentrokan Sengit di Cilodong Depok
-
DUNIA18/04/2025 14:00 WIB
Tolak Permintaan Trump, Inggris Ogah Putus Hubungan Ekonomi dengan Tiongkok Demi AS
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
OLAHRAGA18/04/2025 18:00 WIB
Jurgen Klopp Masuk Bursa Pelatih Real Madrid Gantikan Ancelotti