Berita
Perbaiki Catatan Penegakan HAM, Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam. Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa. Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk […]

Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam.
Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa.
Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk memperbaiki catatan soal penegakan hak asasi manusia.
Ketiganya ditangkap saat masih remaja pada 2012 dan dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme.
Hakim menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya karena terlibat aksi unjuk rasa antipemerintah selama masa gejolak politik di Jazirah Arab (Arab Spring).
Vonis mati itu dijatuhkan ketika Nimr masih berusia 17 tahun.
Menurut laporan organisasi advokasi hak asasi manusia, Reprieve, keputusan itu diambil pemerintah Saudi setelah menerbitkan dekrit yang memerintahkan menghentikan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan remaja.
“Ini adalah kabar baik bagi Ali yang sudah menghabiskan sembilan tahun menunggu pelaksanaan eksekusi. Menurut keputusan itu, dia seharusnya dibebaskan dari penjara pada tahun ini,” tulis Reprieve yang bermarkas di Inggris melalui akun Twitter.
Akan tetapi, lanjut Reprieve, sejumlah muda-mudi di Saudi seusia Ali masih menghadapi ancaman hukuman mati akibat kejahatan yang mereka lakukan di masa kecil. Mereka mendesak supaya dekrit itu diterapkan secara menyeluruh di seluruh perkara itu.
“Rasanya aneh membicarakan kemajuan ketika ada seorang pemuda menghabiskan waktu hampir satu dasawarsa menunggu eksekusi hanya karena menghadiri aksi unjuk rasa damai, tetapi keputusan hari ini adalah langkah positif. Perubahan sebenarnya bukan hanya terjadi dalam sejumlah kasus yang menarik perhatian, seharusnya tidak ada lagi penduduk Saudi yang dihukum mati akibat perbuatan mereka di masa kecil,” karta Direktur Reprieve, Maya Foa.
Pengalihan hukuman mati itu diduga adalah dampak dari upaya reformasi yang dilakukan di masa pemerintahan Raja Salman.
-
FOTO27/04/2025 12:40 WIB
FOTO: Yogyakarta Royal Orchestra, Orkestra Kagungan Dalem Memukau Jakarta
-
EKBIS26/04/2025 19:00 WIB
RUPS PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk 2025: Kinerja, Pembagian Dividen dan Pergantian Dewan Komisaris
-
OASE27/04/2025 05:00 WIB
Misteri Usia Ibadah Haji: Jejak Nabi Adam hingga Seruan Ibrahim
-
NUSANTARA26/04/2025 21:00 WIB
Dedi Mulyadi Klarifikasi Soal Pajak Lexus LX600: Kini Sudah Berpelat Bandung
-
OLAHRAGA26/04/2025 18:00 WIB
Alex Marquez Pecahkan Rekor di Jerez, Tembus Waktu 1 Menit 35,991 Detik!
-
DUNIA27/04/2025 08:00 WIB
406 Orang Terluka akibat Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Strategis Iran
-
NASIONAL27/04/2025 09:00 WIB
Danjen Kopassus Tegaskan Ormas Pengganggu Stabilitas Keamanan Harus Ditindak Tegas
-
JABODETABEK27/04/2025 07:30 WIB
SIM Hampir Kedaluwarsa? Manfaatkan Layanan Keliling di Dua Lokasi Ini