Berita
Perbaiki Catatan Penegakan HAM, Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam. Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa. Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk […]
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam.
Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa.
Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk memperbaiki catatan soal penegakan hak asasi manusia.
Ketiganya ditangkap saat masih remaja pada 2012 dan dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme.
Hakim menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya karena terlibat aksi unjuk rasa antipemerintah selama masa gejolak politik di Jazirah Arab (Arab Spring).
Vonis mati itu dijatuhkan ketika Nimr masih berusia 17 tahun.
Menurut laporan organisasi advokasi hak asasi manusia, Reprieve, keputusan itu diambil pemerintah Saudi setelah menerbitkan dekrit yang memerintahkan menghentikan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan remaja.
“Ini adalah kabar baik bagi Ali yang sudah menghabiskan sembilan tahun menunggu pelaksanaan eksekusi. Menurut keputusan itu, dia seharusnya dibebaskan dari penjara pada tahun ini,” tulis Reprieve yang bermarkas di Inggris melalui akun Twitter.
Akan tetapi, lanjut Reprieve, sejumlah muda-mudi di Saudi seusia Ali masih menghadapi ancaman hukuman mati akibat kejahatan yang mereka lakukan di masa kecil. Mereka mendesak supaya dekrit itu diterapkan secara menyeluruh di seluruh perkara itu.
“Rasanya aneh membicarakan kemajuan ketika ada seorang pemuda menghabiskan waktu hampir satu dasawarsa menunggu eksekusi hanya karena menghadiri aksi unjuk rasa damai, tetapi keputusan hari ini adalah langkah positif. Perubahan sebenarnya bukan hanya terjadi dalam sejumlah kasus yang menarik perhatian, seharusnya tidak ada lagi penduduk Saudi yang dihukum mati akibat perbuatan mereka di masa kecil,” karta Direktur Reprieve, Maya Foa.
Pengalihan hukuman mati itu diduga adalah dampak dari upaya reformasi yang dilakukan di masa pemerintahan Raja Salman.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi

















