Connect with us

Berita

Meski Ada Praperadilan, KPK Tak Setop Penyidikan Kasus Bansos

AKTUALITAS.ID – Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Ali Fikri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 tidak berhenti meski ada permohonan praperadilan atas kasus tersebut. Hal itu dikatakannya merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KPK tak kunjung […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Ali Fikri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 tidak berhenti meski ada permohonan praperadilan atas kasus tersebut.

Hal itu dikatakannya merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KPK tak kunjung memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus.

“Kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menggugat KPK karena menilai tim penyidik perkara bansos tidak serius melakukan pekerjaannya.

Alasan Boyamin mengajukan gugatan karena KPK belum pernah memeriksa kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal, menurut Boyamin, telah ada 20 izin penggeledahan yang diberikan Dewan Pengawas KPK.
Lihat juga: Operator Ihsan Yunus PDIP Serahkan 2 Sepeda Brompton ke KPK

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam mencari kelengkapan alat bukti. Menurut dia, perihal tempat dan waktu kegiatan penggeledahan termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Undang-undang.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Meskipun begitu, Ali mengatakan lembaganya menghormati hak setiap masyarakat termasuk Boyamin yang mendaftarkan gugatan Praperadilan.

Trending

Exit mobile version