Berita
Sebabkan Pembatasan Covid-19, Pemilik Restoran di Korsel Tuntut Ganti Rugi Pemerintah
Pemerintah Korea Selatan sedang menghadapi sengketa hukum setelah lebih dari 200 pemilik kafe dan restoran mengajukan gugatan atas kerugian yang disebabkan oleh pembatasan Covid-19. Demikian dilansir media lokal pada Jumat (19/2). Yonhap melaporkan, sebanyak 240 pemilik restoran menuntut kompensasi KRW1,2 miliar won (Rp.15,2 miliar) dari pemerintah. Ini adalah tuntutan kedua terhadap pemerintah, menyusul gugatan oleh […]
Pemerintah Korea Selatan sedang menghadapi sengketa hukum setelah lebih dari 200 pemilik kafe dan restoran mengajukan gugatan atas kerugian yang disebabkan oleh pembatasan Covid-19. Demikian dilansir media lokal pada Jumat (19/2).
Yonhap melaporkan, sebanyak 240 pemilik restoran menuntut kompensasi KRW1,2 miliar won (Rp.15,2 miliar) dari pemerintah. Ini adalah tuntutan kedua terhadap pemerintah, menyusul gugatan oleh 358 pemilik kedai kopi yang masing-masing meminta 5 juta won bulan lalu.
“Sejak pembatasan diberlakukan pada 23 November [2020], kami telah bekerja sama dengan kebijakan anti-virus, tetapi yang tersisa hanyalah jumlah hutang yang tak tertahankan,” kata seorang anggota kelompok pemilik kafe pada konferensi pers.
“Awalnya kami berkutat dengan kebijakan yang tidak merata lintas sektor bisnis, namun kini [pemerintah] memecah-belah industri kafe [sesuai wilayah], antara kawasan ibu kota dan bukan ibu kota,” tambah dia.
Pada Jumat, pemerintah mengindikasikan bahwa mereka bisa menawarkan sejumlah bantuan tunai darurat kepada warga. Dalam pertemuan dengan para pemimpin Partai Demokrat yang berkuasa, Presiden Moon Jae-in mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memberikan “uang penghiburan” khusus kepada masyarakat setelah pandemi Covid-19 teratasi.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mencatat 561 kasus baru dan enam kematian selama 24 jam terakhir, sehingga total kasus menjadi 86.126 dan total kematian mencapai 1.550.
Saat ini, pedoman jarak sosial untuk wilayah Seoul berada di Level 2, tertinggi ketiga dalam sistem lima tingkat, dan wilayah lainnya berada di Level 1.5.
Pihak berwenang sedang mempertimbangkan untuk merevisi skema jarak dengan menyederhanakan pembatasan lima tingkat dan mengurangi larangan fasilitas multiguna untuk mengurangi dampak pada pemilik usaha kecil.
-
Multimedia15 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
POLITIK11 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
POLITIK23 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
-
Ragam17 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
-
EkBis5 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
Dunia24 jam lalu
China Eksekusi Mati Mantan Pejabat karena Kasus Korupsi Besar-besaran
-
Olahraga18 jam lalu
Carlo Ancelotti Dinobatkan Sebagai Pelatih Terbaik FIFA 2024