Abaikan Pengadilan, Malaysia Tetap Deportasi 1.000 Warga Myanmar


Sebuah truk imigrasi yang diyakini membawa migran Myanmar dari Malaysia kembali ke tanah air mereka, terlihat menuju pangkalan Angkatan Laut di Lumut, di luar Kuala Lumpur pada 23 Februari 2021. [Mohd RASFAN/AFP]

Malaysia tetap mendeportasi lebih dari 1.000 warga Myanmar pada Selasa (23/2) meski pengadilan memerintahkan penundaan pemulangan.

AFP melaporkan bahwa para imigran Myanmar itu diantar menggunakan truk dan bus dengan pengawalan kepolisian menuju pangkalan militer Malaysia.

Dari sana, para imigran Myanmar itu diberangkatkan ke kampung halaman mereka menggunakan tiga kapal Angkatan Laut Myanmar.

Sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mengecam keputusan ini karena sebelumnya pengadilan memerintahkan penghentian sementara pemulangan.

Pengadilan memutuskan penundaan itu setelah mempertimbangkan gugatan dari kelompok advokasi HAM, Amnesty Internasional dan Asylum Access.

Menurut para aktivis, Malaysia seharusnya tak mengabaikan kewajiban mereka di dunia internasional dengan mendeportasi orang-orang tak berdaya.

Mereka juga meminta pihak berwenang memberikan izin bagi pemantau dari Badan Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memeriksa para warga Myanmar yang akan dideportasi guna memastikan kelayakan mendapatkan status pengungsi.

Selain itu, Amnesty International Malaysia juga menyatakan bahwa situasi di Myanmar yang kian berbahaya setelah kudeta militer juga harus dipertimbangkan.

Meski pengadilan memerintahkan penundaan, pihak berwenang tetap memberangkatkan 1.086 pengungsi dan pencari suaka itu.

Kepala Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, menegaskan bahwa mereka sudah memastikan bahwa dari antara warga Myanmar itu, tak ada satu pun yang merupakan anggota kelompok minoritas Rohingya.

Mereka juga sudah memastikan bahwa dari antara orang yang dideportasi itu, tak ada satu pun berstatus pencari suaka.

“Semua yang dideportasi setuju untuk kembali atas kemauan mereka, tanpa paksaan,” tutur Khairul.

Meski demikian, Amnesty International tetap mengecam keputusan itu karena tak sesuai dengan perintah pengadilan. Menurut mereka, keputusan sepihak aparat sangat tidak berprikemanusiaan.

“Keputusan yang mengancam nyawa itu membawa pengaruh terhadap hidup lebih dari 1.000 orang dan keluarga mereka, juga meninggalkan noda pada rekam jejak HAM Malaysia,” ujar direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, seperti dikutip AFP.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>