KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka, PDIP Tak Akan Intervensi Hukum


Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers tentang Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). PDI Perjuangan akan menggelar Rakernas I sekaligus peringatan HUT ke-47 pada 10-12 Januari 2020 di Jakarta dengan mengangkat tema "Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional".AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menjamin tak memberi intervensi hukum pada penanganan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada Sabtu (27/2).

“Partai tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah tersebut,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Nurdin diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan. Hasto mengatakan pihaknya saat ini memantau perkembangan kasus yang menyeret kepala daerah yang diusungnya itu, termasuk untuk memberikan bantuan hukum.

Hasto mengatakan saat ini partai telah mengutus Ketua DPD PDIP Sulsel Andi Ridwan Witirri untuk melihat perkembangan kasus itu di Makassar.

“Kami terus belajar dari setiap persoalan, kami terus memperbaiki. Karena PDI Perjuangan partai besar,” kata Hasto.

“Sehingga, semuanya harus menegakkan disiplin, semuanya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan,” tambahnya lagi.

Selain Nurdin, penyidik juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima dan Agung Sucipto dari pihak swasta sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diduga kasus rasuah itu berkaitan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

“Pada 26 Februari 2021 AS [tersangka] diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER [Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan],” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

“Saya lagi tidur, dijemput,” kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

Hal itu senada dengan apa yang diungkapkan juru bicara Nurdin, Vronica Moniaga. Dia membantah bahwa atasannya itu terjaring operasi senyap terkait rasuah.

“Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga,” tutur Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>