Jabatan Dicopot, Kader Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY


Ketua Umum terpilih Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pidato kemenangannya saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Dalam kongres tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang selanjutnya menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Kader Partai Demokrat yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Jumat (12/3/2021).

Mengutip situs SIPP PN Jakarta Pusat, Yulius menggugat AHY karena mencopot dirinya dari jabatan itu yang kemudian digantikan dengan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Lazarus Simon Ishak.

Dalam gugatan tersebut, Lazarus menjadi pihak yang turut tergugat. Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya juga menjadi pihak tergugat bersama AHY.

Yulius meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat agar menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat, serta tindakan kepartaian di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara.

“Menyatakan dan menetapkan sebelum Perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Penunjukan Saudara Lazarus Simon Ishak/Turut Tergugat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara menggantikan Penggugat Yulius Dagilaha, S.H sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023 berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tulis petitum gugatan tersebut, dikutip Minggu (14/3).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Penetapan perkara dilakukan tepat di hari gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, gugatan terhadap AHY juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat oleh enam mantan kader Demokrat yang meliputi Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib, Senin (8/3).

Gugatan dilayangkan terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan atas adanya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang merekomendasikan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marzuki Alie, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Tri Yulianto sebagai anggota Partai Demokrat.

Beberapa hari kemudian, DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat kepada 10 orang tergugat. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan di antara yang digugat termasuk kader yang sudah dipecat beberapa waktu lalu.

Aksi saling gugat ini menjadi buntut dari Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat. Sementara AHY bersikeras penetapan tersebut ilegal dan inkonstitusional.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>