Berita
Sengketa Pilgub Jambi, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima kabupaten dan kota. “Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut,” kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima kabupaten dan kota.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut,” kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemarin.
Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember.
Serta memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Ke-88 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain itu MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
PSU di 88 TPS tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga pasang calon Gubernur Jambi, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK terkait gugatan Pilkada Jambi 2020.
Lihat juga: Pencuri Preteli Rumah Mewah di Kedoya, Kusen & Ubin Dibongkar
“Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 TPS,” kata Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, di Jambi.
Rachmad juga mengatakan jika pihaknya siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana amar putusan MK, (Antara).
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029