Connect with us

Berita

Singgung Ranah Pidana, Tim Kuasa Jumhur akan Laporkan Ahli ITE

AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur berencana melaporkan pendapat ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah masuk ranah pidana dalam keterangannya di persidangan. Pihak terdakwa menyesalkan keterangan saksi ahli lantaran telah menyinggung ranah hukum pidana dalam lanjutan sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Isnur menilai pernyataan ahli terlalu […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur berencana melaporkan pendapat ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah masuk ranah pidana dalam keterangannya di persidangan.

Pihak terdakwa menyesalkan keterangan saksi ahli lantaran telah menyinggung ranah hukum pidana dalam lanjutan sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Isnur menilai pernyataan ahli terlalu ceroboh. Menurutnya keterangan ahli di persidangan tak membuktikan kapasitasnya sebagai ahli ITE bahwa kasus Jumhur telah memenuhi unsur pidana.

Isnur menyebut pihaknya akan berbicara dengan Jumhur untuk melaporkan saksi ahli atas keterangannya. Dalam beberapa kasus, katanya, saksi ahli yang memberikan keterangan sesuai kapasitasnya bisa dicopot karena berpotensi melanggar kode etik.

“Tadi kami menawarkan ke Pak Jumhur mencoba melakukan hal yang sama, karena di kasus lain dua dosen UGM dicopot sebagai dosen, karena apa? Dia melampaui kapasitasnya sebagai ahli,” kata Isnur usai persidangan.

Menurut Jumhur, saksi ahli mestinya tak berhak masuk ranah pidana, sebab yang bersangkutan dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi ahli di bidang ITE.

“Kalau saudara ahli menyatakan hukum kita berdebat soal hukumnya juga. Kita akan mengejar sampai detail,” kata Jumhur di ruang sidang.

Dia mengatakan jika saksi ahli ingin bicara soal hukum, mestinya yang bersangkutan mencabut statusnya terlebih dahulu sebagai ahli UU ITE.

“Izin yang mulia, kalau saudara ahli mencabut pernyataan itu bahwa melanggar, ya saudara adalah ahli di bidang ITE, bukan hukum,” kata Jumhur.

Pernyataan Jumhur, menanggapi pendapat ahli dari STIE Perbanas Surabaya, Ronny yang sempat menyebut bahwa ungahan Jumhur soal Omnibus Law pada Oktober 2020 dinilai telah menimbulkan kebencian.

Menurut ahli, cuitan Jumhur lewat akun Twitter-nya kala itu berpotensi menimbulkan kebencian di tengah masyarakat sebab tak disertai dengan ulasan yang lebih lengkap.

“Sekali lagi saya bukan ahli bahasa. Ketika tidak disampaikan apa dasarnya di Twitter bukan di media lain di situ bisa timbulnya kebencian,” kata ahli.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Jumhur, ahli mengatakan, pernyataannya itu ia ucapkan sesuai kompetensinya. Pernyataan serupa juga sempat ia sampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri.

“Jadi ketika penyidik menanyakan itu, maka saya menjelaskan sesuai dengan kompetensi saya. Bahwa postingan itu, menimbulkan kericuhan. Lalu di situ saya katakan bahwa ketika dia dipositng itu menimbulkan akibat,” kata dia.

Jumhur Hidayat didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam cuitannya, pada 7 Oktober 2020 dia menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.

“UU ini memang untuk investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus. Kalau investor beradab ya seperti di bawah ini. 35 investor asing nyatakan keresahannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja,” cuit Jumhur kala itu.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id