Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Jumhur Hidayat Tak Sah dan Dakwaan Harus Dibatalkan


Jumhur Hidayat

AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

“Sudah kami jelaskan dalam surat keberatan kami, Jumhur ini kan ditangkapnya ugal-ugalan. Penangkapan enggak sah, penahanan enggak sah, maka dakwaan harus batal demi hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Oky Wiratama di PN Jakarta Selatan.

Jumhur sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat kicauannya di media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim, tim kuasa hukum menjelaskan, pentolan Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) ditangkap pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba.

Menurut kuasa hukum, pihak yang mengaku dari kepolisian itu mendatangi rumah Jumhur tanpa menunjukan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.

Kuasa hukum juga mengatakan, saat dibawa oleh pihak yang mengaku petugas kepolisian, Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi.

Penetapan tersangka terhadap Jumhur juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.

Jumhur juga disebut tak pernah diminta keterangannya oleh polisi.

“Dengan tidak dipenuhi ketentuan tersebut, sama artinya merampas hak-hak asasi terdakwa yang seharusnya dijamin dengan berlakunya KUHAP. Sehingga berakibat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi salah satu poin eksepsi.

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum juga menyinggung jaksa yang mengubah isi dakwaan.

Pada salinan eksepsi yang berjudul ‘Kepentingan Politik Penguasa untuk Membungkam Demokrasi’ itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa pada sidang perdana 21 Januari lalu, jaksa mengubah surat dakwaan yakni pada angka 36 dan 37.

Semula, kalimat dalam surat dakwaan berbunyi: ’36 investor asing nyatakan keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja’ pada dakwaan halaman tiga paragraf ke-4. Serta kalimat: ’37 investor asing nyatakan keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja’ pada dakwaan halaman 5 paragraf ke-2.

Dua kalimat itu kemudian diubah menjadi kalimat: ’35 investor asing nyatakan keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja’ dengan tujuan untuk menyempurnakan dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jaksa hanya bisa mengubah surat dakwaan yakni pada saat sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau tujuh hari sebelum hari sidang dimulai.

Dakwaan jaksa, kata dia, seharusnya dinyatakan tidak sah karena mengubah dakwaan saat sidang berlangsung tanpa didahului permohonan maupun penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Minggu lalu jaksa mengubah dakwaan, padahal dakwaan tidak boleh diubah sebelum sidang dimulai,” kata Oky.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga meminta agar Jumhur dihadirkan secara tatap muka di persidangan selanjutnya.

“Kami sudah melayangkan surat ke ketua PN Jaksel untuk memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga memohon agar pengadilan menangguhkan penahanan Jumhur.

Jumhur sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut jaksa, cuitan tersebut turut memicu polemik yang berujung unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>