Berita
Kuasa Hukum Sebut Surat Penetapan Tersangka Munarman Sejak 20 April
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat surat penetapan tersangka sejak 20 April. Namun, Aziz mengklaim hingga saat ini keluarga Munarman belum menerima surat tersebut. “Penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20,” protes Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Karena belum menerima dokumen lengkap, Aziz mengaku menolak […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat surat penetapan tersangka sejak 20 April. Namun, Aziz mengklaim hingga saat ini keluarga Munarman belum menerima surat tersebut.
“Penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20,” protes Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Karena belum menerima dokumen lengkap, Aziz mengaku menolak permintaan polisi untuk menandatangani surat penetapan tersangka Munarman yang ia terima dari polisi.
Aziz berkata dari informasi yang ia terima surat itu dikirim polisi lewat Pos. Hanya saja, yang diterima keluarga Munarman sampai saat ini hanya surat penangkapan dan penahanan kliennya.
Tim Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.35 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme. Ia diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat melakukan tindak terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.
Aziz menyoroti cara polisi menangkap kliennya itu. Penangkapan, menurutnya, dilakukan secara paksa. Munarman disebut Aziz diseret. Ia juga protes terhadap polisi yang menutup mata kliennya ketika hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Lihat juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Rabu Wage, Ada Nama Nadiem & Bahlil
Menurut Aziz cara polisi memperlakukan Munarman melanggar Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
FOTO01/06/2026 20:42 WIBFOTO: Golkar DKI Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan ke-IV
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola
-
EKBIS01/06/2026 10:30 WIBAwal Juni, Rupiah Tembus Rp17.844 per Dolar
-
POLITIK01/06/2026 19:47 WIBHasto: PDIP akan Putar Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme untuk Perkuat Ideologi
-
JABODETABEK01/06/2026 09:30 WIBPolisi Tangkap 2 Curanmor Jakpus

















