Connect with us

Berita

Kapolri Terbitkan SK, 1.062 Polsek Tak Lagi Tangani Kasus

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Menurut dia, ada dua alasan melihat Polsek tidak melakukan penyidikan sesuai Surat Keputusan Kapolri 613/2021. Pertama, karena Polsek berdekatan dengan Polres. “Jadi, lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, (31/3/2021).

Kedua, kata Rusdi, mungkin karena wilayah tersebut relatif aman sehingga tidak diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Misalnya, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi atau Polsek yang cenderung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) relatif aman.

“Dengan pertimbangan ini, Polsek yang dekat dengan Polres tidak melakukan kegiatan penegakan hukum penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Rusdi mengatakan ke depan pelaksanaannya sementara tidak melebur Unit Reskrim di tiap jajaran Polsek meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri. Menurut dia, apabila Polsek yang aman menerima laporan itu tetap mengedepankan restorative justice.

“Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi. Karena relatif Polsek-polsek itu aman,” jelas dia.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending