Berita
Kapolri Terbitkan SK, 1.062 Polsek Tak Lagi Tangani Kasus
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek […]

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
Menurut dia, ada dua alasan melihat Polsek tidak melakukan penyidikan sesuai Surat Keputusan Kapolri 613/2021. Pertama, karena Polsek berdekatan dengan Polres. “Jadi, lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, (31/3/2021).
Kedua, kata Rusdi, mungkin karena wilayah tersebut relatif aman sehingga tidak diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Misalnya, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi atau Polsek yang cenderung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) relatif aman.
“Dengan pertimbangan ini, Polsek yang dekat dengan Polres tidak melakukan kegiatan penegakan hukum penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Rusdi mengatakan ke depan pelaksanaannya sementara tidak melebur Unit Reskrim di tiap jajaran Polsek meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri. Menurut dia, apabila Polsek yang aman menerima laporan itu tetap mengedepankan restorative justice.
“Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi. Karena relatif Polsek-polsek itu aman,” jelas dia.
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
DUNIA23/04/2025 14:00 WIB
Tiga Bulan Berkuasa, Trump Guncang Fondasi Demokrasi Amerika Serikat
-
NASIONAL23/04/2025 13:00 WIB
Skandal CSR Triliunan: KPK Siap Umumkan Tersangka dari Komisi XI DPR
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025