Setara Institute: Pelebelan Teroris KKB Papua Dinilai Bentuk Putus Asa Pemerintah


AKTUALITAS.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi mengkritisi langkah pemerintah melabelkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris. Langkah ini dinilai sebagai jalan pintas dan ekspresi putus asa pemerintah dalam menangani konflik di tanah Papua.

“Ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua,” ucap Hendardi, Kamis (29/4/2021).

Hendardi berpendapat, label teroris kepada KKB Papua semakin mempertegas pemerintah mempersempit ruang dialog antara Jakarta-Papua, dan justru meningkatkan intensitas pengendalian konflik melalui senjata.

Langkah pemerintah saat ini, menurut Hendardi berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius di Papua. Sebab, dengab dalih label teroris, tindakan kekerasan bersenjata menjadi dalih bagi aparat keamanan dan negara dalam menyelesaikan konflik.

“Pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang,” imbuhnya.

Dia menuturkan, kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini lebih disebabkan faktor kurangnya dukungan dan kepercayaan dari rakyat setempat. Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama.

“Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan kegiatan dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua masuk sebagai daftar teroris. Pelabelan teroris kepada KKB dan semua organisasi yang berafiliasi dengannya didasari aksi pembunuhan dan kekerasan secara brutal.

Mahfud menyatakan pemberian kategori teroris terhadap KKB dan organsiasi yang berafiliasi, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Maka setiap kekerasan yamg penuhi unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teroris dan kami akan segera proses sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum,” ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Kamis (29/4).

Atas dasar itu, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah akan menindak segala bentuk kekerasan yang terjadi di tanah Papua sesuai dengan penanganan terorisme.

Satu hal penting disampaikan Mahfud dalam konferensi pers tersebut yaitu, dalam penindakan terorisme aparat dilarang melukai masyarakat sipil.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur. Menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar masyarakat sipil,” lugasnya.

Intensitas kekerasan dan pembunuhan di Papua meningkat dalam beberapa waktu. Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi mengklaim sembilan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) tewas dalam baku tembak yang terjadi di sekitar markas KKB di Olenski, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua.

“Memang benar dari laporan yang diterima bahwa sembilan anggota KKB tewas dalam kontak senjata,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Al Qupdusy di Jayapura, Rabu (28/4).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>