Berita
Hindari Pengumpulan Massa, Takbir Keliling-Salat Ied di Lapangan Kulon Progo Dilarang
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melarang aktivitas takbir keliling pada Lebaran 2021. Tak hanya itu, salat Idul Fitri berjemaah dengan jumlah massa yang banyak juga dilarang. “Untuk takbiran dilakukan di masjid masing-masing wilayah, tidak boleh ada takbir keliling. Terus salat Id harus di daerah masing-masing dan tidak boleh dalam satu sentral, contohnya lapangan, […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melarang aktivitas takbir keliling pada Lebaran 2021. Tak hanya itu, salat Idul Fitri berjemaah dengan jumlah massa yang banyak juga dilarang.
“Untuk takbiran dilakukan di masjid masing-masing wilayah, tidak boleh ada takbir keliling. Terus salat Id harus di daerah masing-masing dan tidak boleh dalam satu sentral, contohnya lapangan, karena bubarannya itu bisa terjadi pengumpulan, yang harus dihindari itu kerumunannya bukan salatnya,” kata Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, di Wates, Kulon Progo, Selasa (4/5/2021).
Fajar menyebut aturan ini mengacu pada Surat Edaran No 3/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan Menteri Agama beberapa waktu lalu.
Fajar menyebut acara takbiran hanya diizinkan digelar di masjid dengan pembatasan jumlah peserta. Dia juga minta kegiatan salat Id digelar di masjid ataupun rumah.
Sementara kegiatan lain seperti pengumpulan dan penyaluran zakat tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami sudah siapkan skema pengawasan bersama dengan polisi dan TNI, yang pasti nanti (pengawasan) di lokasi-lokasi keramaian,” terang Fajar yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo Ahmad Fauzi mengatakan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan ini memang dibatasi seperti pada 2020 lalu. Pelaksanaan salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an misalnya hanya bisa dilaksanakan pada daerah yang masuk kategori zona kuning dan hijau.
“Sementara untuk zona oranye dan merah diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Fauzi.
Dia menyebut penerapan prokes di tempat ibadah menjadi tanggung jawab takmir. Para takmir masjid ini harus memastikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan membawa alat ibadah sendiri.
Merujuk data gugus tugas COVID-19 Kulon Progo, tercatat hingga saat ini total kasus virus Corona di Kulon Progo mencapai 5.067 kasus. Dari jumlah itu terdiri dari 531 sembuh, 4.001 selesai isolasi, 394 menjalani isolasi mandiri, 45 isolasi rumah sakit dan 96 meninggal dunia.
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah